PPPK Paruh Waktu Banyuwangi
Bupati Ipuk Angkat 4.909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani angkat 4.909 honorer jadi PPPK paruh waktu. Mayoritas guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Sebanyak 4.909 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ribuan pegawai tersebut terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis. Dengan status baru ini, mereka akan menyandang kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada 4 ribu lebih honorer yang kami angkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap kinerja mereka semakin meningkat dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Ribuan Honorer Bondowoso Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Polres dan Polsek Ramai Pemohon SKCK
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Alhamdulillah, Bupati Ipuk mengambil kebijakan untuk mengangkat honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II menjadi PPPK paruh waktu,” kata Ilzam.
Dari total 4.953 honorer yang tidak lolos seleksi PPPK sebelumnya, 4.909 diusulkan untuk diangkat. Sisanya, sebanyak 44 orang, dikeluarkan dari database karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau sudah memasuki masa pensiun.
Baca juga: DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu
Saat ini, ribuan honorer tersebut sedang menjalani tahap pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) paruh waktu. Proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi BKN, sscasn.bkn.go.id, mulai 12–22 September 2025.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain Pas foto terbaru, Ijazah dan transkrip nilai asli, Surat pernyataan bermaterai, Surat keterangan sehat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Pemkab Jember Usulkan 3.378 Tenaga Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
“Semua dokumen harus di-scan dari berkas asli, berwarna, tidak terpotong, dan terbaca jelas,” tegas Ilzam.
Setelah pemberkasan rampung, proses dilanjutkan dengan penetapan NIPPPK dari BKN.
“Penetapan NIPPPK paruh waktu diperkirakan selesai sebelum Oktober. Setelah itu, SK Bupati akan diterbitkan, dan para pegawai ditempatkan sesuai formasi yang dipilih saat seleksi PPPK,” jelas Ilzam.
Dengan kebijakan ini, ribuan honorer di Banyuwangi kini mendapatkan kepastian status kepegawaian sekaligus kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pppk-paruh-waktu-bwi.jpg)