Berita Tulungagung

Ditinggal Pemilik ke Wisata Kuliner, Rumah Dibobol Maling: Dua Pemuda Junjung Diciduk Polisi

Dalam pencurian tersebut, mereka menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polres Tulungagung
SESI FOTO - MR (25) dan TG (28) menjalani sesi foto dalam status sebagai tersangka usai diduga pencurian HP, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Keduanya beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal makan di luar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung – Dua pemuda asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol rumah tetangganya sendiri. Dalam aksi pencurian tersebut, mereka menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MR (25) dan TG (28). Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dengan dukungan tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (1/5/2025), setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Kejadian pencurian ini terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya pada Kamis malam (24/4/2025), saat korban, Siti Munawaroh, bersama suami dan anaknya sedang keluar rumah untuk makan malam di kawasan wisata kuliner Mbalong Kawok, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.

“Korban sekeluarga pergi dari rumah sekitar pukul 18.30 WIB dan baru kembali sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Remaja Berusia 20 Tahun Dihakimi Massa Usai Kepergok Mencuri Motor di Bubutan Surabaya

Setibanya di rumah, Siti mendapati ponsel Oppo milik anaknya yang biasa diletakkan di atas tempat tidur sudah tidak ada. Saat mencoba menghubungi nomor tersebut, ponsel dalam keadaan tidak aktif. Kecurigaan pun muncul dan pasangan suami istri ini segera memeriksa isi rumah.

Pemeriksaan awal difokuskan pada lemari es yang diubah fungsi menjadi tempat penyimpanan pakaian dan perhiasan. Dugaan mereka terbukti: beberapa perhiasan emas telah raib, termasuk sepasang cincin kawin masing-masing seberat 3,5 gram dan 2,5 gram, dua cincin anak, kalung, liontin, dan sepasang giwang anak. Selain itu, uang tunai Rp 400 ribu serta beberapa bungkus rokok dari etalase toko turut hilang.

Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.

Baca juga: Kuliner Senja Bungatan: Strategi Situbondo Gerakkan UMKM Lewat Wisata Pantai

“MR berhasil diamankan di rumahnya di Desa Junjung, sedangkan TG kami tangkap di tempat kos di wilayah Lingkungan VIII Desa Ngunut,” ungkap Ipda Nanang.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo milik korban, satu cincin emas yang belum sempat dijual, serta sepeda motor Honda Beat berpelat AG 2949 RFC yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved