Berita Banyuwangi

Pemuda di Banyuwangi Curi Motor Protolan Milik Petani, Digadai Rp 600 Ribu

Ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Surpa protolan milik seorang petani. Sepeda motor itu ia gadaikan senilai Rp 600 ribu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/istimewa
CURI SEPEDA MOTOR - SH (23), pemuda asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo diperiksa usai mencuri sepeda motor Honda Surpa protolan milik seorang petani. Sepeda motor itu ia gadaikan senilai Rp 600 ribu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - SH (23), pemuda asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Surpa protolan milik seorang petani. Sepeda motor itu ia gadaikan senilai Rp 600 ribu.

Pemuda yang kini statusnya menjadi tersangka pencurian itu mengembat sepeda motor milik Pa (69), warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Muncar. Sepeda motor dicuri saat terparkir di pinggir sawah.

Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (3/4/2025). Saat itu, pemilik sepeda motor tengah mencari rumput di sekitar sawah. Seperti biasa, kendaraan yang biasa ia naiki saat pergi ke sawah ia parkir begitu saja di pinggir jalan.

Baca juga: Ngaku Jaksa Tipu Warga, Pemuda Surabaya Diciduk Jaksa di Jombang

Selesai mencari rumput, korban kembali ke lokasi awal ia memarkir sepeda motor. Ia kaget karena sepeda motornya raib. Dicari ke sana ke mari di sekitar lokasi, sepeda motor tak juga ditemukan.

"Korban akhirnya pulang jalan kaki. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Muncar," kata Putu, Minggu (4/5/2025).

Tak lama berselang, polisi mendapat informasi bahwa seorang pemuda terlihat mengendarai sepeda motor yang kondisinya persis dengan milik korban beberapa saat setelah korban kehilangan. Setelah ditelusuri, didapati bahwa pemuda itu adalah SH.

Baca juga: Pura-pura Beli, Dua Bule Curi Uang di Meja Kasir Minimarket di Banyuwangi

Hasil introgasi, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tapi kendaraan itu sudah tak ia kuasai. Sepeda motor curian telah digadaikan senilai Rp 600 ribu.

"Pengakuannya uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Muncar. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, surat-surat kendaraan, berserta uang tunai Rp 122 ribu sisa gadai. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved