Berita Jombang

Ngaku Jaksa Tipu Warga, Pemuda Surabaya Diciduk Jaksa di Jombang

Aksi penipuan itu berakhir saat tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang melakukan, Minggu dini hari (4/5/2025).

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Anggit Puji Widodo
JAKSA PALSU- Pria asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa saat diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (4/5/2025). Mengaku bisa memasukkan seseorang kerja di kejaksaan dan dua warga Jombang tertipu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Seorang pemuda asal Surabaya ditangkap setelah kedapatan menyamar sebagai jaksa dan menipu warga Jombang dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi pegawai kejaksaan. 

Aksi penipuan itu berakhir saat tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang melakukan, Minggu dini hari (4/5/2025).

Pelaku diketahui bernama Dicky Firman Rizard, warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Ia ditangkap bersama seorang sopir yang mengantarkannya saat hendak menjalankan aksinya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Pura-pura Beli, Dua Bule Curi Uang di Meja Kasir Minimarket di Banyuwangi

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Dicky menyamar sebagai jaksa dari Kejari Surabaya dan menawarkan jasa ‘jalur belakang’ kepada warga yang ingin menjadi pegawai kejaksaan.

“Modusnya dia menjanjikan kepada masyarakat bisa meloloskan seseorang menjadi jaksa dengan menyerahkan sejumlah uang,” jelas Deady saat konferensi pers, Minggu dini hari di Kejari Jombang.

Baca juga: Update Pemain Out dari Persib Bandung, 1 Nama Lini Depan Disebut Hengkang, Bomber Liberia Gantinya?

Aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 2.840.000, beberapa dokumen palsu termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan, satu unit mobil, satu ponsel, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa Dicky telah menipu setidaknya dua warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, dengan total kerugian mencapai Rp 32 juta. Kedua korban tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu mereka masuk ke institusi kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Surabaya dan memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari institusi kejaksaan. Ia hanyalah seorang pengangguran yang hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap,” tambah Deady.

Baca juga: Rating Pemain Inter Milan di laga kontra Hellas Verona, Gol Penalti Bawa Nerazzurri Kembali Menang

Pihak kejaksaan juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor, termasuk kemungkinan korban dari daerah Pasuruan. Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Jombang.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai kejaksaan, terlebih jika disertai permintaan uang dengan janji tertentu.

“Jika ada yang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan meminta uang untuk iming-iming jabatan atau layanan tertentu, segera laporkan kepada kami agar tidak ada korban lain,” tambah Deady.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Anggit Puji Widodo/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved