Korupsi Dana Hibah
Bendahara Yayasan di Probolinggo Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Gedung SMP Islam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang bendahara yayasan di Kecamatan Maron, sebagai tersangka
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang bendahara yayasan di Kecamatan Maron, sebagai tersangka.
Tersangka adalah AW (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang merupakan Bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab.
AW ditetapkan tersangka setelah terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 lalu melalui serat aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha mengatakan, melalui program tersebut, tersangka mengajukan anggaran senilai Rp 1.085.851.000 untuk pembangunan gedung SMP kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di tahun 2021.
"Selanjutnya pada tahun 2022, SMP Islam Ulul Albab menerima dari anggaran tersebut sebesar Rp 877.424.000 untuk pembangunan itu," kata Kasi Pidsus Andika, Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Andika, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yang menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak untuk peruntukannya.
Baca juga: Serapan Padi Petani di Bulog Jember Capai 61 Ribu Ton Setara Beras, Lampaui Target
"Dari hasil penghitungan kerugian dari keuangan negara oleh BPK ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 583.153.266.96 dengan beberapa modus yang dilakukan," ujar Andika.
Beberapa modus korupsi yang dilakukan tersangka, menurut Andika, memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.
"Juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja pembangunan gedung itu. Dalam penyelidikan kami, ada satu gedung yang direkayasa tersangka," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Probolinggo
Korupsi dana hibah
dana hibah
Jawa Timur
TribunJatimTimur.com
Buntut Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim dan Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Penyidik KPK Periksa Puluhan Penerima Dana Hibah Provinsi Jatim 2021- 2022 di Polres Situbondo |
![]() |
---|
KPK Pinjam Ruangan Polres Jember untuk Periksa Ustaz dan Pengusaha, Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Menangis dalam Sidang, Akui Perbuatan Nakalnya |
![]() |
---|
Pegawainya Ditetapkan Tersangka Dana Hibah PKBM, Ini Tanggapan Dispendikbud Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.