Berita Tulungagung

Konflik Pemdes Gamping Tulungagung, Kades Minta Sekdes Dicopot

Kades Gamping dikabarkan meminta Sekdes mengundurkan diri, dengan alasan melakukan kesalahan.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/david yohanes
LENGANG: Kantor Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur   terlihat lengang pada Kamsi (8/5/2025) siang. Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Gamping berkonflik, karena Kades meminta Sekdes mundur dengan alasan melakukan kesalahan. (David Yohanes) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, TULUNGAGUNG - Camat Campurdarat, Tri Wantoro memediasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gamping yang sedang berkonflik, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya Kades dikabarkan meminta Sekdes mengundurkan diri, dengan alasan melakukan kesalahan.

Camat juga mengundang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi saksi pertemuan.

Pertemuan keduanya juga diikuti perwakilan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan perwakilan Polres Tulungagung.

Selepas pertemuan, Kades Gamping, Suyono keluar dengan wajah kecewa.

Baca juga: Inter Milan Untung Besar di Liga Champions, Raup Dana Segar Sampai Rp 2,4 T Jelang Final

"Hasilnya tidak ada, nol," ucapnya dalam Bahasa Jawa saat ditemui wartawan.

Sementara Sekdes Gamping, Iwan Bayu Ardiansyah tidak bisa dimintai keterangan.

Menurut Camat, perselisihan keduanya bermula saat Sekdes menerima titipan pengurusan sertifikat tanah dari warga.

Menurut Kades, banyak keluhan dari warga kepadanya karena sertifikatnya tidak kunjung selesai.

"Menurut Kades, banyak titipan sertifikat yang tidak beres. Dari situ Kades mengirim surat ke Bupati agar kinerja Sekdes dievaluasi," jelas Tri Wantoro.

Baca juga: Lapor Ombudsman, Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya 

Secara eksplisit Kades minta supaya Sekdes diganti.

Namun permintaan ini tidak gampang dipenuhi, karena status Sekdes adalah perangkat, bukan PNS.

Bupati sudah melakukan telaah bersama OPD terkait, seperti Inspektorat.

"Hari ini saya sampaikan surat dari Bupati terkait hasil telaah itu. Saya yang menyampaikan, karena surat itu ditujukan ke saya," papar Tri.

Dalam jawabannya, bupati menegaskan jika kewenangan pembinaan ada pada Kades.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved