Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Gerebek Toko Miras di Paiton, Puluhan Botol Disita dan Pemilik Diamankan

Polisi menemukan dan menyita puluhan botol miras dari berbagai merek. Pemilik toko, AY, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polres Probolinggo
RAZIA PEKAT : Anggota Polres Probolinggo saat merazia rumah yang menyediakan atau menjual miras di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jum'at (9/5/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Satuan Samapta Polres Probolinggo menggerebek sebuah toko milik seorang warga berinisial AY (43) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (9/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita puluhan botol miras dari berbagai merek. Pemilik toko, AY, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Gus Fawait Perjuangkan Pemasangan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin Jember 

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan  razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," ujar AKBP Wisnu.

Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan, Warga Curahdukuh Kecewa Pihak BUMN Mangkir

"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.

AKBP Wisnu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," katanya.

Ia menegaskan polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

"Ini juga sebagai komitmen kami yang tidak akan memberi toleransi dan pandang bulu. Pastikan semua disikat demi menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo," katanya.

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved