Berita Pasuruan
Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan, Warga Curahdukuh Kecewa Pihak BUMN Mangkir
Pemkab Pasuruan membuat pertemuan antara masyarakat dengan BUMN tersebut di kantor Bupati Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Komitmen Pemkab Pasuruan untuk mempertemukan masyarakat Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton dengan salah satu BUMN yang ada di Bangil akhirnya terwujud, Jumat (9/5/2025).
Pemkab Pasuruan membuat pertemuan antara masyarakat dengan BUMN tersebut di kantor Bupati Pasuruan. Hanya saja, pertemuan yang dilakukan untuk mencari titik temu terkait persoalan sengketa lahan menemui jalan buntu.
Baca juga: Memasuki Musim Kemarau, Banyuwangi Bersihkan Endapan Semua DAM dan Embung
Itu setelah perwakilan BUMN tidak ada yang hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, perwakilan warga sudah datang ke Kantor Bupati, termasuk jajaran Pemkab Pasuruan juga sudah ada dalam ruang pertemuan.
Hanan, Ketua LSM AMCD mengaku kecewa dengan sikap BUMN ini. Menurutnya, mangkirnya perusahaan milik negara dalam pertemuan resmi ini menjadi bukti bahwa mereka tidak ada itikad baik menyelesaikan sengketa ini.
“Saya kira, tidak hadirnya dalam undangan yang dibuat oleh Bupati ini menjadi bukti bahwa mereka memang tidak mau berunding baik - baik dengan warga yang kami dampingi untuk masalah ini,” jelasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Kembali Terpilih Pimpin Apeksi Periode 2025 -2030
Dia memohon Bupati untuk menjadwalkan ulang pertemuan ini. Menurut Hanan, sapaan akrabnya, pertemuan ini menjadi momen apik untuk duduk bersama mencari solusi dan jalan keluar atas sengketa ini,
Terpisah, kuasa hukum ahli waris Justin mengungkapkan, pertemuan ini sebenarnya dalam pembuktian kepemilikan yang sah antara ahli waris dan PIER, namun pihak terkait tidak hadir hingga sore ini.
"Kita akan uji keabsahan kepemilikan tanah yang dimiliki ahli waris dan punya PIER, dalam buku desa nama tanah masih milik keluarga ahli waris," kata Justin, usai melakukan pertemuan yang gagal.
Dengan tidak hadirnya perwakilan PIER, ahli waris dan kuasa hukum yang jauh-jauh hadir untuk membela kebenaran tidak ada kejelasan merasa disepelekan dan kecewa apa yang telah disepakati.
Baca juga: Ingin Tetap Cantik Meski Sedang Hamil, Seorang Ibu Muda Curi Skincare
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan yang memimpin pertemuan tersebut hanya bisa mengikuti apa yang telah disepakati, namun karena BUMN yang diundang tidak hadir, makan akan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, BUMN ini memiliki sengketa lahan milik masyarakat dengan perusahaan itu. Sengketa lahan ini sudah berlangsung selama 30 tahun lebih tapi tidak pernah ada penyelesaiannya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko di Pandaan, 1.683 Botol Miras Berbagai Merek Disita |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Soroti Proyek Irigasi Rp 4,3 Miliar di Gempol, di Lokasi Sepi Tanpa Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.