Berita Jember

13 Tahun Kabur ke Malaysia, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap Saat Pulang Kampung

Keduanya ditangkap Polres Jember saat mereka kembali ke kampung halamannya usai bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PEMBUNUHAN BERENCANA: Saiful Bahri dan Samsul Arifin di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/ 2025) Kedua tersangka ini diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pria di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember pada 2013 silam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Setelah buron selama 13 tahun, dua pria asal Jember, Jawa Timur, akhirnya ditangkap terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria lanjut usia pada tahun 2013 silam.

Dua tersangka tersebut adalah Saiful Bahri (SB) dan Samsul Arifin (SA), yang ditangkap oleh jajaran Polres Jember saat mereka kembali ke kampung halamannya usai bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adhimas Condroputra, menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah mereka, setelah polisi menerima informasi keduanya pulang kampung ke Jember.

Baca juga: Persib Bandung Lirik yang Mana? 9 Bintang PSIS Semarang Kans Diobral di Bursa Transfer

“Setelah melakukan pembunuhan kedua pelaku melarikan diri ke luar negeri dan bekerja sebagai buruh. Kami mendapatkan informasi bahwa mereka telah kembali ke Jember dan berhasil kami tangkap,” kata Bobby dalam keterangan pers pada Rabu (14/5/2025).

Kasus ini bermula dari konflik lama yang berujung dendam. Korban, Salim (50), ditemukan tewas dengan luka parah di sebuah perkebunan di kawasan Jember Barat, pada 7 Februari 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan, Salim diduga menjadi sasaran pembunuhan yang telah direncanakan oleh empat orang, termasuk SB dan SA.

Menurut Bobby, pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MY (70), yang tak lain adalah ayah dari SB. MY disebut merancang pembunuhan bersama anaknya dan dua orang lainnya, yakni SA dan seorang pelaku lain berinisial FR.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Gelar Liga Champions dengan Scudetto, Pelatih Inter Milan Coba Realistis

“Motif pembunuhan ini berasal dari rasa sakit hati MY karena anaknya, SB, pernah dianiaya oleh anak korban. Meskipun pelaku penganiayaan sudah diproses hukum, MY merasa putusan pengadilan tidak memuaskan, sehingga ia memilih jalan kekerasan untuk membalas dendam,” jelas Bobby.

Para tersangka kemudian diduga merencanakan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan. Setelah insiden tersebut, mereka melarikan diri dan menghilang dari Jember selama bertahun-tahun.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain empat bilah celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan, dua sarung senjata tajam, pakaian korban, serta laporan autopsi lengkap dari jasad korban.

Baca juga: UPDATE Sinyal Nama Baru Masuk Persija, Kompatriot Mantan Idaman Jakmania Disebut Masuk Incaran

“Senjata tajam tersebut digunakan untuk menggorok leher korban. Kami juga mengamankan barang bukti lain untuk memperkuat proses hukum,” ujar Angga.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi keberadaan pelaku tersebut tengah didalami berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah tertangkap.

“Kami telah mendapatkan petunjuk mengenai lokasi pelaku yang masih buron dan akan segera melakukan penindakan,” tambah Bobby.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved