Jumat, 1 Mei 2026

Berita Banyuwangi

Pria di Banyuwangi Hantam Pemuda Pakai Palu Karena Rumah Gono-Gini

Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi menghantam seorang remaja dengan palu gara-gara rumah gono-gini

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Bangorejo
ANIAYA - Tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan palu usai ditangkap polisi. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi menghantam seorang remaja dengan palu gara-gara rumah gono-gini.

Beruntung, korban selamat karena bisa menghalau hantaman palu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyono menjelaskan, tersangka dalam kasus itu adalah Teguh Wiyono (42), warga Kebondalem, Bangorejo

Sementara korban adalah BOS (28). Teguh merupakan saudara dari mantan ayah tiri korban.

Ceritanya, tersangka datang bersama dua orang ke rumah yang didiami oleh korban. Satu di antaranya adalah Yogi Sumitro, mantan ayah tiri korban.

"Ketiganya masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban. Ketika di dalam rumah, Yogi menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut," kata Kapolsek, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Jalur Perintis Bus Damri Ponorogo - Trenggalek Ambles, Roda 4 Tidak Bisa Lewat

Ia menyuruh korban keluar rumah karena merasa ikut membiayai pembangunan rumah ketika masih menikah dengan ibu korban.

Tak lama berselang, tersangka tiba-tiba mendekat ke korban dengan membawa sebuah palu. Palu itu dihantamkan ke korban. Untungnya, korban bisa menangkisnya dengan tangan sehingga hantaman palu tak mengenai tubuh vitalnya.

"Korban pun lari keluar rumah dan sempat terjatuh hingga dua kali. Korban akhirnya meminta pertolongan," tambah Hariyono.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan palu yang dipakai oleh tersangka untuk menganiaya korban. Kejadian itu juga dilaporkan ke Polsek Bangorejo.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara, mengimpun barang bukti, dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Setelah dua alat bukti terpenuhi, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved