Operasi Pekat Semeru
Selama Operasi Pekat Semeru, Polisi Ungkap 27 Kasus Premanisme
Polisi mengungkap 27 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak pembinaan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar rilis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru Tahun 2025 yang sudah digelar selama 14 hari.
Polisi mengungkap 27 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazulo Dani Iriawan mengatakan, enam kasus yang kini ditangani secara hukum mencakup berbagai tindak pidana.
Baca juga: Informa Sawojajar dan MOG Adakan Promo Pasti Ketemu : Harga Termurah dan Ekstra Diskon 20 Persen!
Seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan. Beberapa tersangka yang diamankan antara lain inisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR.
“Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video. Ada juga beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Ia juga mengapresias keberhasilan anggotanya dalam penanganan kasus premanisme yang saat ini betul betul membuat resah masyarakat.
Baca juga: Cegah Nomor Telkomsel Hangus dengan Cara Ini
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam.
Dalam kasus lainnya, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum.
“Ini komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Pasuruan,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.