Berita Pasuruan

Bertemu Wamen ATR/BPN, Pemkab Pasuruan Usulkan Peninjauan Kembali RTRW

Pemerintah Kabupaten Pasuruan sepertinya sangat serius melakukan segala upaya dalam memperbaiki iklim investasi yang kondusif bagi investor

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
KUNJUNGAN - Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Rohani Siswanto dan rombongan Pemkab Pasuruan saat mendatangi Kementrian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Rombongan Pemkab Pasuruan diterima oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan sepertinya sangat serius melakukan segala upaya dalam memperbaiki iklim investasi yang kondusif bagi investor baik domestik maupun asing. 

Salah satu upaya tersebut dibuktikan dengan melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan kementrian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Rombongan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dipimpin Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dan diterima langsung oleh Wakil Menteri agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan beserta jajaran direktorat Jenderal Tata Ruang.

Dalam kesempatan ini, Gus Shobih, menyampaikan, Pemkab daat ini sedang mengkaji segala hal yang menghambat investasi.

Termasuk, kata dia, yang berkaitan dengan tata ruang yang seringkali dikeluhkan investor dalam berinvestasi di Kabupaten Pasuruan

“Banyak masukan yang disampaikan, baik oleh masyarakat maupun pihak yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pasuruan terkait kendala tata ruang,” katanya.

Mulai dari tidak terjaminnya kepastian hukum, pola ruang yang tidak sesuai dengan realita di lapangan, penetapan Kawasan resapan.

Baca juga: Ketahanan Pangan Ansor Pusat Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan Perhutani Bondowoso

Selain itu, penetapan Kawasan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang memunculkan keberatan dari banyak pihak.

“Termasuk sampai adanya perbedaan batas administrasi yang digunakan dalam RTRW kabupaten Pasuruan dengan RTRW Jawa timur dan kabupaten/kota berbatasan,” urainya.

Semua kendala tersebut pada akhirnya dikhawatirkan akan mengancam iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Pasuruan.

Karena itu, Pemkab meminta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan Peninjauan Kembali.

Jajaran Kementrian ATR/ BPN sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah daerah kabupaten Pasuruan terhadap tata ruang di wilayahnya.

“Kami siap mendukung serta bersinergi dengan pemerintah daerah agar tata ruang di Kabupaten Pasuruan bisa sesuai harapan banyak pihak sepanjang tetap menjaga keseimbangan pola ruang sebagaimana digariskan dalam regulasi,” tutup Wamen. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved