Berita Banyuwangi
Kakek Bau Tanah Perkosa Bocah SD di Banyuwangi
seorang kakek berusia 78 tahun memperkosa seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - T, seorang kakek berusia 78 tahun memperkosa seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kalibaru itu kini telah ditangkap polisi setempat.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya menjelaskan, perkosaan itu terjadi pada Februari 2025.
Namun korban baru berani terbuka menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya pada Mei lalu.
Menurut Komang, tersangka mengelabuhi korban dengan alasan membantu mengambil daun talas di kebun dekat kediamannya.
Saat itu korban bersama rekan-rekannya tengah bermain.
Tanpa rasa curiga, korban percaya dan menuruti permintaan korban. Ia pun menurut saat diajak ke kebun di dekat tanaman-tanaman talas.
"Ketika mengambil daun talas, tersangka membekap korban dari belakang. Pemerkosaan terjadi di lokasi tersebut," kata Komang, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Tingkah Brutal Pria di Lumajang Bacok Bocah 4 Tahun Tengah Malam, Sudah Ditangkap Polisi
Rasa takut membuat korban tak bisa melawan. Ia juga diancam oleh korban agar tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang lain, termasuk kedua orang tuanya.
Korban akhirnya tak tahan dan bercerita atas kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar tiga bulan kemudian.
Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Kasus tersebut kemudian ditarik oleh Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Setelah barang bukti terkumpul, Tersangka langsung ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolresta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Apalagi korban saat ini masih bersekolah.
Polisi menjerat terdangka dengan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Inovatif, Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Imbas Rupiah Melemah, Biaya Perawatan Angkutan Kapal Turut Membengkak |
|
|---|
| Macet di Jalur Menuju Pelabuhan Ketapang Terus Berulang, ASDP Sebut Dampak Lonjakan Truk |
|
|---|
| Modus Baru Penipuan Brilink Banyuwangi, Pelaku Bobol WhatsApp Korban Rugi Rp 19 Juta |
|
|---|
| Jadi Best Practice Daerah Inklusif, Perkins International Gelar Lokakarya di Kabupaten Banyuwangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kakek-pemerkosa-bocah-di-banyuwangi.jpg)