Pemkab Pacitan Siapkan Kompensasi untuk 170 Ekor Sapi Ternak yang Mati Akibat PMK
Pemkab Pacitan tengah memproses pemberian kompensasi bagi peternak yang kehilangan ternaknya akibat wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pacitan — Pemkab Pacitan tengah memproses pemberian kompensasi bagi peternak yang kehilangan ternaknya akibat wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Ada kuota 170 ekor sapi yang akan diberikan ganti rugi.
“Kuotanya ada 170 ekor sapi yang akan diberikan kompensasi,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, Kamis (22/5/2025).
Sugeng menjelaskan bahwa saat ini tim dari DKPP sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan keabsahan data ternak yang mati akibat PMK. Proses ini meliputi pengecekan langsung di lokasi serta pengecekan dokumen pendukung yang diserahkan oleh para peternak.
“Kita verifikasi ternak sapi. Insyaallah dalam satu sampai dua hari ke depan selesai,” jelas Sugeng.
Baca juga: Bobotoh Ikhlas? Usai 4 Pemain, Malut United Kans Boyong 1 Nama Lagi dari Persib Bandung
Hingga kini, sebanyak 156 ekor sapi telah selesai diverifikasi dari total kuota 170 ekor. Sementara itu, sebanyak 26 ekor sapi lainnya masih dalam proses pengecekan.
“Tambahan data 1–2 hari ke depan mencakup 26 ekor sapi. Kami verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak,” imbuhnya.
Sugeng menegaskan, verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang ketat. Pertama, ternak yang mati harus benar-benar disebabkan oleh PMK. Kedua, peternak harus membuktikan bahwa hewan yang mati telah dikubur sesuai prosedur. Ketiga, identitas pemilik ternak harus sesuai dengan data yang tercatat di dinas.
“Kita verifikasi apakah benar ternak mati karena PMK. Lalu apakah betul sapi yang mati dikubur. Dan yang ketiga, apakah benar pemiliknya sesuai data yang masuk ke kami,” tegasnya.
Baca juga: Asyik Main Bersama Cucu, Warga Jombang Tidak Tahu Rumahnya Terbakar
Untuk mendukung klaim, peternak diminta menyertakan dokumentasi berupa foto pemakaman ternak. Bila tidak memiliki dokumentasi tersebut, mereka wajib membuat surat pernyataan resmi.
“Kami minta surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik ternak, diketahui kepala desa dan disaksikan oleh tetangga kanan-kiri,” jelas Sugeng.
Pemkab Pacitan menetapkan besaran kompensasi sebesar Rp2,5 juta per ekor kambing atau sapi yang mati akibat PMK. Namun, setiap peternak hanya bisa menerima kompensasi maksimal untuk dua ekor ternaknya.
“Per peternak batas maksimal diberikan kompensasi dua ekor,” kata Sugeng.
Baca juga: Tuntut Gaji Dibayar, Puluhan Karyawan Wisata Pasir Putih Situbondo Mogok Kerja
Jika jumlah sapi yang diverifikasi nantinya melebihi kuota 170 ekor, DKPP akan mengajukan tambahan anggaran melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Kalau nanti hasil verifikasi melebihi 170 ekor, akan diupayakan melalui back up dari PAK,” tambahnya.
Setelah proses verifikasi selesai, DKPP akan mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati yang memuat nama-nama peternak penerima kompensasi. Pencairan dana baru dapat dilakukan setelah SK tersebut terbit.
“Verifikasi selesai, kami ajukan SK Bupati. SK itu berisi nama-nama peternak yang akan menerima kompensasi. Setelah SK terbit, dana baru disalurkan,” pungkas Sugeng.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)
Pengurus KDMP Pucangan Tuban Minta Maaf ke PP Sunan Drajat, Buntut Polemik Penarikan Dukungan |
![]() |
---|
Jalur Situbondo-Banyuwangi Masih Macet, Polisi Dirikan Pos Pantau dan Kesehatan di Lima Titik |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Kegiatan Sound Horeg, Empat Hal Ini Diatur |
![]() |
---|
Bawa Burung Cendet di TN Baluran Situbondo, Pria Berusia 75 Tahun Ditangkap |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Senam Bersama Ratusan Anak TK Peringati Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.