Berita Situbondo
Usai Bacok Tetangga Hingga Tewas, Kakak Beradik Menyerahkan Diri Ke Polsek Jangkar Situbondo
Kakak beradik di Situbondo, menyerahkan diri ke Polsek Jangkar, usai membacok, Jumawi, tetangganya sendiri
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kakak beradik di Situbondo, Jawa Timur menyerahkan diri ke Polsek Jangkar, usai membacok, Jumawi, tetangganya sendiri.
Kedua saudara berinisial AR (34) dan SB (25) warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur.
Akibat sabetan kakak beradik tersebut, korban berusia 57 tahun mengalami luka parah hingga tewas.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa tragis yamg dialami korban Jumawi itu, diduga telah menyantet ibu kandungnya dan sakitnya kritis.
Sehingga tanpa berpikir, dua saudara itu mendatangi rumah korban dan menyerangnya dengan sebilah senjata tajam saat berada di dalam rumahnya.
Kapolsek Jangkar, AKP Agus Siswanto membenarkan dua orang terduga pelaku pembacokan itu telah menyerahkan diri ke Mapolsek Jangkar.
"Iya benar dua pelaku menyerahkan diri," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/05/2025).
Setalah itu, kata Agus, untuk penangan proses penyidikan, kedua pelaku langsung dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.
"Malam itu juga dua pelaku kita bawa ke Polres," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, dua pelaku ditahan.
Baca juga: Produser Film di Banyuwangi Ditangkap Kasus Penggelapan, Kerugian Korban Ditaksir Rp 2,2 M
Selain mengamankan dua orang pelaku, kata Agung, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua buah sabit, celana dalam korban dan sepasang sandar milik pelaku AR.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka terungkap, peristiwa itu dipicu dari tuduhan Isu santet.
"Keyakinan tersangka semakin menguat setelah ibu juga sakit dan kritis, sehingga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud agar menyembuhkan penyakit ibunnya," jelasnya.
Setibanya di rumah.korban, lanjutnya, kedua pelaku mendapati korban sedang tiduran di lantai ruang tamu rumahnya, dan langsung membacoknya.
"Usai membacok, tersangka AR keluar dan mengajak tersangka SB menyerahkan diri ke Polsek," katanya.
Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Aniaya Pacar dan Bocah 11 Tahun di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.