Berita Lumajang

Tiktoker di Lumajang Emosi Ajakan Balapan Motor Ditolak, Sabetkan Senjata Tajam dan Rampad HP 

Sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, tiba-tiba koban dihentikan oleh tersangka. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Erwin Wicaksono
PENGANIAYAAN - Tersangka kasus penganiayaan Ibrahim Balasad (26) warga Tompokersan Lumajang tertunduk saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang pada Rabu (28/5/2025).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Ajakan Ibrahim Balasad (26) untuk balapan motor di jalanan mengantarkannya berurusan dengan hukum. 

Pria yang diketahui aktif membuat konten di platform TikTok tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hingga terluka. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu rekan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono pada Jumat (23/5/2025) malam. 

Sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, tiba-tiba koban dihentikan oleh tersangka. 

Tersangka diketahui membuntuti korban dengan sepeda motor Suzuki Satria FU dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.

Baca juga: Kota Kediri Luncurkan Program ATM Beras untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Tersangka memaksa korban untuk ikut balapan motor liar. Tetapi ajakan tersebut ditolak. Pelaku kemudian langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Tersangka lalu melakukan penganiayaan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya," Beber Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025). 

Korban diketahui sempat berusaha menangkis sayatan senjata tajam dari tersangka. Namun senjata tajam tersebut justru menegenai lengan kanan dan jempol korban. 

Aksi tersangka akhirnya dapat dihentikan oleh rekan korban yang berhasil merebut senjata dari tersangka. 

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis. 

Korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban. Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.

Baca juga: Inovasi Pasabber dan Padi Berkah Samapta Polres Situbondo Raih Penghargaan Dirsamapta Polda Jatim

Alami luka dari senjata tajam, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma guna mendapat perawatan medis. 

“Saat kejadian berlangsung, tersangka juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh. Kemudian membawanya ke toko konter HP untuk me-restart guna ingin memilikinya," Jelas Kapolres. 

Polisi membenarkan bahwa tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi dengan senjata tajam jenis celurit kepada korban. 

"Saat diperiksa tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan senjata tajam itu sudah dibawa tersangka saat peristiwa berlangsung," katanya. 

Baca juga: Kerugian Bencana Angin Kencang di Situbondo Capai Rp 1 Miliar

Usai pihak korban melaporkan ke polisi, tersangka dapat ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved