Kopi Bondowoso
Lindungi Kualitas, Pelaku Usaha Desak Pemkab Bondowoso Terbitkan Perda Kopi
Perda menjadi krusial untuk melindungi petani dan menjaga mutu kopi khas Bondowoso yang selama ini telah dikenal luas.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Para pelaku industri kopi di Bondowoso mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tata kelola dan perlindungan terhadap produk kopi lokal.
Moelyadi, Direktur Laboratorium Kopi Persahabatan, menilai keberadaan Perda menjadi krusial untuk melindungi petani dan menjaga mutu kopi khas Bondowoso yang selama ini telah dikenal luas.
"Perda itu harus diberlakukan. Ini pemerintah kenapa, hanya buat Perda kok tidak bisa?" ujarnya dengan nada kecewa.
Baca juga: Warga Berebut Gunungan Lima di Makam Bung Karno, Harapkan Berkah dari Hasil Bumi
Moelyadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik panen yang tidak sesuai standar, seperti memetik buah kopi dalam kondisi belum matang. Praktik ini, menurutnya, menurunkan kualitas dan citra kopi Bondowoso di pasaran luar daerah.
“Dipetiknya hijau. Sakit lah hati ini, kopi kita sudah dicap kopi terjelek,” keluhnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan brand luar oleh pihak-pihak yang membeli kopi dari Bondowoso, tanpa mencantumkan nama daerah asalnya. Hal ini, menurutnya, merugikan identitas dan daya saing kopi Bondowoso di pasar nasional maupun internasional.
Baca juga: Gelar Seminar Dokter Nasional, Upaya Prodia Tekan Prevalensi Penyakit Kronis
Karena itu, Moelyadi mendorong agar Perda nantinya mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran seperti panen dini serta mewajibkan pencantuman label atau identitas asal untuk menjaga reputasi kopi lokal.
Hal senada diungkapkan oleh ADM Perhutani Bondowoso, Misbahul Munir. Ia mengungkap adanya praktik pencampuran kopi dari daerah lain, seperti Probolinggo, yang kemudian dijual dengan label kopi Bondowoso. Akibatnya, konsumen yang mengharapkan cita rasa khas kopi Bondowoso merasa kecewa karena kualitas tidak sesuai harapan.
“Setelah sampai ke luar daerah, banyak yang kecewa. Kopinya tidak sesuai dengan cita rasa kopi Bondowoso,” ujarnya.
Misbahul juga menjelaskan bahwa kawasan hutan di Bondowoso-Situbondo memiliki potensi lahan kopi yang luas, yakni mencapai 40 ribu hektar dari total 90 ribu hektar lahan Perhutani. Namun, hingga kini baru sekitar 10 ribu hektar yang tercatat secara resmi sebagai lahan kopi.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi akan Tambah Fasilitas Air Bersih dan Perluas Lahan Parkir di Gunung Ijen
Ia menambahkan bahwa sebagian besar kopi Bondowoso tumbuh di bawah tegakan hutan, dan justru dari sinilah muncul biji kopi dengan kualitas terbaik.
Sebagai informasi, sejak tahun 2016, pemerintah Kabupaten Bondowoso telah membentuk identitas daerah dengan sebutan Bondowoso Republik Kopi (BRK). Julukan ini merujuk pada kekayaan potensi kopi arabika yang tumbuh subur di lereng Gunung Ijen dan Raung.
Baca juga: Bobotoh Was-was? 1 Bocoran Transfer Persib Bandung Terungkap, 1 Nama Disebut Belum Pasti Gabung
Salah satu produk unggulan Bondowoso, yakni Java Ijen-Raung Coffee, telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM pada 10 September 2013 dengan nomor ID G 0000000023. Sertifikasi ini menandakan keaslian dan kekhasan produk berdasarkan wilayah geografis asalnya.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso sendiri dikabarkan tengah berupaya menghidupkan kembali semangat Bondowoso Republik Kopi dalam waktu dekat, sejalan dengan harapan para pelaku industri kopi lokal.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.