Berita Bondowoso

Desa Padasan Bondowoso Jadi Atensi APH, Inspektorat Sebut Beberapa Desa Belum Kembalikan Sisa DD

Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur disebut-sebut menjadi desa yang mendapat atensi aparat penegak hukum

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
KEPALA INSPEKTORAT - Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, saat diwawancarai awak media usai mengikuti upacara hari lahir Pancasila di Halaman Pemkab Bondowoso, pada Senin (2/6/2025). Ahmad menyebut satu desa yang menjadi atensi pihaknya karena belum mengembalikan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2021 - 2023. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur disebut-sebut menjadi desa yang mendapat atensi aparat penegak hukum.

Karena sampai saat ini belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Bondowoso.

"Belum menyelesaikan terhasap rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat," demikian dituturkan oleh Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, dikonfirmasi Senin (2/6/2025).

Ia mengaku lupa nominal pengembalian keuangan yang harus segera ditindaklanjuti. Karena itu, saat ini sudah diproses di Kejaksanaan Negeri Bondowoso..

"Kalau jumlahnya kami tidak hafal, yang pasti ada pengembalian," jelasnya.

Menurutnya, Inspektorat Bondowoso telah tuntas melaksanakan audit keuangan 2021-2023 pemerintah desa.

Dari hasil audit, ditemukan beberapa desa yang rekomendasinya perlu melakukan pengembalian keuangan negara baik DD/ADD.

Baca juga: Olah TKP Pembobolan ATM di Magetan, Polisi Temukan Tabung Las dan Kotak Uang Sudah Rusak

Tak hanya Desa Padasan, melainkan ada beberapa desa lainnya. Hanya saja, kepala desanya sudah berakhir masa jabatannya, ada juga yang meninggal dunia dan bekerja ke luar negeri.

"Namun semuanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Untuk dilakukan proses," ujarnya.

Dengan status eks Kades yang sudah  meninggal, dan kerja ke luar negeri, kata Ahmad, nantinya yang tetap wajib melakukan pengembalian  yakni yang bertanggung jawab satu.

Melihat ini, Ahmad mengaku sering mengingatkan Kepala Desa agar pengelolaan keuangan desa bisa dikelola secara lebih baik, transparan, dan akuntable. Harapannya, akan berkurang laporan dari masyarakat ke Kejaksaan atau pun ke Pemerintah Daerah.

"Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Jaga Desa yang merupakan upaya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 April 2025 lalu Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 milliar kepada Pemerintah Daerah setempat.

Uang tersebut adalah DD yang dikembalikan oleh 70 kepala desa dari tindak lanjut temuan hasil pengawasan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: DPRD Jatim Kawal Putusan MK soal Sekolah Gratis, Kepala Daerah Diminta Putar Otak

Sebenarnya ada total 106 desa yang belum menyelesaikan adanya temuan. Karena itulah, sisa DD yang belum dikembalikan yakni 0,28 persen. Atau dari total Rp 7 milliar, yang dikembalikan masih Rp 2 milliar.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved