Berita Surabaya

DPRD Jatim Kawal Putusan MK soal Sekolah Gratis, Kepala Daerah Diminta Putar Otak

Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah

zoom-inlihat foto DPRD Jatim Kawal Putusan MK soal Sekolah Gratis, Kepala Daerah Diminta Putar Otak
TribunJatimTimur.com/yusron
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta.

Menurutnya kebijakan itu membuka peluang anak bangsa mendapat pendidikan yang sama. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

“Ini adalah putusan yang kita apresiasi karena konsep pendidikan dasar yang di 9 tahun bahkan 12 tahun bisa digratiskan sehingga seluruh anak bangsa bisa merasakan pendidikan yang sama,” ujarnya saat ditemui, Senin (2/6/2025).

Pertama, terkait mekanisme penggratisan biaya pendidikan. Seperti diketahui, selama ini kebijakan tersebut baru diterapkan di sekolah negeri sehingga butuh penyesuaian dan penerapan yang sesuai sistem sekolah swasta. Terlebih, pengelolaan dan operasional tiap sekolah swasta bisa berbeda tergantung yayasan yang menaunginya.

Kedua terkait anggaran. Deni menjelaskan, kebijakan SD-SMP yang berada di tingkat Kabupaten/Kota membuat para kepala daerah harus memutar otak. Memastikan kekuatan anggaran mereka memadai untuk mencakup seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta.

Tak menutup kemungkinan, penerapan akan berbeda tergantung kondisi dan anggaran masing-masing daerah. “Makanya ini konsep yang masih belum baku, bagaimana pola gratisnya, dan kita tahu sendiri kalau di sekolah swasta beda pengelolaan, operasionalnya. Ini yang masih kita lihat kekuatan masing-masing kabupaten kota untuk bisa menghandel ini,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya akan mengawal penuh implementasi putusan MK ke daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jatim. Koordinasi dengan kepala daerah 38 Kabupaten/Kota se-Jatim, merumuskan juklak, dan juknisnya.

“Tapi kami di Jatim akan mengawal akan mengawal putusan MK ini agar berjalan dengan baik. Sehingga pendidikan gratis mulai tingkat bawah sampai tingkat atas bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” tuturnya.  (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved