Senin, 27 April 2026

Berita Banyuwangi

Penikam Remaja di Banyuwangi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

pelaku penikaman yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terancam pasal pembunuhan berencana

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Istimewa
TERSANGKA PENIKAMAN - Tersangka penikaman berserta barang bukti di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/6/2025). Tersangka terancam pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Kuncoro Dedi (22), pelaku penikaman yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terancam pasal pembunuhan berencana.

Polisi menemukan adanya unsur pidana tersebut setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, beberapa fakta mengarahkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Jika melihat penjelasan pelaku dan saksi, ada jeda dua hari setelah live TikTok untuk pelaku merencanakan bertemu dengan korban," kata Komang, Senin (2/6/2025).

Dalam pertemuan itu, kata Komang, tersangka tanpa basa-basi langsung menendang dada korban. Berikutnya, ia menusuk dada korban dengan kerambit hingga meninggal dunia.

"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," lanjut dia.

Komang menjelaskan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari kerambit yang dipakai tersangka menusuk korban, alat komunikasi yang digunakan tersangka dan saksi-saksi, dan lainnya.

Sementara jenazah tersangka telah diotopsi di rumah sakit setempat. Hasil resmi otopsi akan keluar dalam beberapa hari ke depan. 

"Hasil sementara yang paling terlihat adalah robekan pada dada kanan yang cukup lebar," sambung dia.

Baca juga: Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Dimulai, Verifikasi Wajib di Sekolah Terdekat

Diberitakan sebelumnya, penikaman terhadap Wiryadianto (20), warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, pada Minggu (31/5/2025) malam, diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati.

Tersangka Kuncoro Dedi (22), warga Desa Wringinagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, sakit hati pacarnya, WS (19), diduga dilecehkan oleh korban saat live TikTok pada dua hari sebelum penikaman.

Dugaan pelecehan itu dilakukan oleh korban di akun TikTok milik SW. Hal itu membuat tersangka menelusuri identitas korban karena mereka sebenanrya tak saling kenal.

"Pacar tersangka mengadu ke tersangka setelah mendapat komentar yang dinilai tidak pantas atau tidak etis," kata Kasatreskrim.

Setelah mengetahui identitas dan mendapatkan kontak korban, tersangka menghubunginya untuk mengajaknya bertemu. Pertemuan disepakati di sekitar rumah SW di Kecamatan Gambiran.

Saat korban menjelaskan tujuan ia berkomentar tak pantas di TikTok SW, tersangka yang tak terima langsung menikam korban. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved