Cegah Jukir Liar, Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi
Kebijakan ini bertujuan mencegah pungutan liar serta memastikan kontribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan optimal.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya mengambil langkah menertibkan praktik parkir liar yang marak di berbagai titik kota. Pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir bagi pelanggannya kini diminta menyiapkan juru parkir (jukir) resmi. Kebijakan ini bertujuan mencegah pungutan liar serta memastikan kontribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan optimal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan langsung kebijakan ini melalui surat edaran kepada sejumlah toko modern dan waralaba, Selasa (3/6/2025).
Usai memimpin apel bersama jajaran TNI dan Polri di Balai Kota, Eri meninjau langsung sejumlah lokasi usaha di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Persija Resmi Perpanjang Kontrak Gustavo Almeida, Jakmania Justru Beri Sorotan di Luar Dugaan
Menurut Eri, banyak laporan masyarakat yang menyebutkan masih adanya pungutan liar oleh jukir tak resmi, bahkan di lokasi yang seharusnya bebas parkir karena sudah membayar pajak ke pemerintah.
Ia menekankan pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir wajib menyetor pajak parkir sebesar 10 persen kepada negara.
"Ketika tempat usaha menyediakan parkir, maka mereka wajib membayar pajak parkir 10 persen. Pajak ini masuk sebagai kontribusi untuk daerah," jelas Eri di sela kunjungannya.
Baca juga: Usai Mediasi Pedagang Es Krim Cabut Laporan Dugaan Pengeroyokan Satpol PP Lumajang
Ia menambahkan, terdapat dua skema yang bisa dipilih pelaku usaha dalam membayar pajak parkir.
Pertama, pemilik usaha menghitung estimasi jumlah kendaraan yang akan parkir setiap hari.
Misalnya, jika diperkirakan 10 mobil per hari, maka pajak yang dibayarkan adalah 10 persen dari total biaya parkir kendaraan tersebut. Jika pada kenyataannya jumlah kendaraan melebihi estimasi, maka pemilik usaha wajib menyetor tambahan 10 persen dari kelebihan tersebut.
Dalam skema ini, pengusaha juga wajib mencantumkan penanda "bebas parkir" di lokasi usaha dan menyediakan juru parkir resmi dengan rompi khusus.
Baca juga: Punya Peluang Selamatkan Karier di Inter Milan, Rasmus Hojlund Justru Ngebet Bertahan di Man United
“Rompi ini menunjukkan mereka bukan jukir liar, tapi petugas resmi dari pemilik usaha,” kata Eri.
Alternatif lainnya, pemilik usaha membayar pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan, biasanya melalui kerjasama dengan pihak ketiga atau pengelola jasa parkir.
“Model ini lebih transparan dan jujur, karena dihitung berdasarkan realisasi. Misalnya dalam sebulan ada lima mobil per hari, maka pajaknya 10 persen dari biaya lima mobil itu,” terang Eri.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkot memberikan batas waktu lima hari kerja bagi pemilik usaha setelah menerima edaran untuk menyiapkan jukir resmi.
Jika dalam waktu tersebut masih ditemukan adanya pungutan oleh pihak yang tidak resmi, Pemkot tidak segan menutup tempat usaha tersebut.
Kapolsek Gempol Bantah Tudingan Tidak Menindaklanjuti Laporan Pencurian Motor |
![]() |
---|
100 Pelaku UMKM dan Pariwisata Banyuwangi Ikuti Pelatihan Pembuatan Konten Promosi Berbasis AI |
![]() |
---|
Sering Dibully, Seorang Kakek di Jember Bacok Tetangganya Sendiri di Pasar |
![]() |
---|
75 Calon Paskibraka Banyuwangi Masuk Karantina, Tiga Wakili ke Tingkat Provinsi dan Nasional |
![]() |
---|
Ditunda, Anggaran Pilkades Serentak Bondowoso jadi Silpa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.