Berita Ponorogo

Kejari Ponorogo Tetapkan Mantan Mantri BRI Unit Pasarpon Tersangka Kredit Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasarpon, Ponorogo, Jawa Timur

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KREDIT FIKTIF - Tersangka Kredit Fiktif, SPP yang merupakan mantan mantri BRI Ponorogo saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Selasa (3/6/2025).  Kejari Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasarpon, Ponorogo, Jawa Timur.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Kasus kredit fiktif BRI Ponorogo memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasarpon, Ponorogo, Jawa Timur.

Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini.

SPP merupakan mantan Account Officer Bank BRI atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri. 

Korps Adhyksa ini maraton menggelar pemeriksaan terhadap SPP. SPP sendiri menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (3/6/2025) mulai pukul 10.00 wib.

Awalnya SPP menjalani panggilan sebagai saksi. Namun setelah 8 jam menjalani pemeriksaan, pria berusia 32 tahun ini ditetapkan tersangka.

SPP pun keluar dengan menggunakan rompi yang bertuliskan tahanan kejaksaan Ponorogo.

SPP keluar dengan menggunakan masker dan terus menunduk sampai ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Klas IIb Ponorogo.

“Ya terima kasih temen-temen hari ini kita lakukan penahanan terhadap inisial SPP, mantri di BRI Unit Pasar Pon (mantan), selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa siang.

Baca juga: BREAKING NEWS Kaprodi HKI UIM Meninggal di Gurun saat Hendak Naik Haji Lewat Jalur Ilegal

Dia menjelaskan bahwa SPP awalnya datang ke Kejari Ponorogo sebagai saksi dari sebelumnya sejak jam 10.00 wib tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara dan tim sepakat bahwa SPP ini bisa dinaikkan status sebagai tersangka.

“Ini setelah kami mengantongi dua alat bukti dan perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kita juga bekerjasama dengan Bank BRI cabang Ponorogo,” katanya.

Dia menjelaskan kasus ini bergulir bahwa ada laporan dari warga,  modus kredit fiktif yang dilakukan bank plat merah (BRI). Salah satu persyaratan mengajukan kredit adalah memakai KTP.

“Tetapi KTP yang digunakan itu pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut, tiba tiba pemilik ktp ditagih. Ini indikasi oknum yang bermain,” urainya.

Menurutnya, yang dirugikan adalah pemerintah. Ada kerugian negara yang ditimbulkan diaini.

“Ada kerugian negara, bukan person to person memang dicatut nama orang akhirnya ada kerugian negara. Karena kan menjadi kredit macet,” paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved