Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Surabaya, Korban Disekap dan Barangnya Disita

Di rumah dua lantai itu ternyata sudah tiga kali dijadikan lokasi penampungan pekerja migran ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Toni Hermawan
TERSANGKA: Sulastri, Iin, dan Rengga ditetapkan tersangka perdagangan manusia setelah terbongkar membuka praktik mengirim pekerja imigran ilegal ke Malaysia. Kompolotan ini sekarang ditahan di Polrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Kasus dugaan penyekapan dua perempuan di sebuah rumah di kawasan Kedunganyar II, Surabaya, mengungkap fakta yang jauh lebih serius. Di rumah dua lantai itu ternyata sudah tiga kali dijadikan lokasi penampungan pekerja migran ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Bahkan korban disekap dan barang-barangnya disita.

Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sulastri (53), Iin (50), dan Rangga (41). Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyelamatkan lima perempuan lainnya yang nyaris dikirim secara ilegal ke Negeri Jiran.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto, kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial YK asal Cirebon dan NS asal Nganjuk, yang mengaku disekap di rumah milik Sulastri. Laporan tersebut diterima pada 1 Juni 2025.

Baca juga: 16 Imigran Gelap Asal Pakistan Diamankan Lanal Banyuwangi

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini bukan hanya sekadar penyekapan, tapi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Iptu Edi.

Dalam prosesnya, para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia, kebanyakan dijanjikan posisi sebagai pekerja restoran dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan. 

Para tersangka kemudian menampung para calon pekerja migran itu di rumah milik Sulastri. Selama masa penampungan, seluruh barang pribadi korban disita dan mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar.

Para korban yang berniat membatalkan keberangkatan dipaksa membayar uang ganti rugi, dengan alasan pengganti biaya makan selama ditampung. 

Baca juga: Dugaan TPPO oleh Penyalur ART di Surabaya: Polisi Geledah Rumah dan Periksa Penyalur ART

Jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah, yang tentu tidak sanggup dibayar para korban. Akibatnya, mereka merasa terpaksa tetap berangkat meskipun tahu risikonya sebagai imigran ilegal.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan peran masing-masing tersangka. “Sulastri dan Iin merekrut korban, sementara Rangga bertugas sebagai penyalur ke luar negeri,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Penyekapan Pencari Kerja di Surabaya Berujung Pengungkapan Kasus Narkoba dan TPPO

Rute pengiriman pekerja ilegal tersebut tergolong rumit. Mereka diterbangkan dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju Pekanbaru, Riau. Dari sana, perjalanan dilanjutkan menggunakan mobil menuju Bengkalis, lalu diseberangkan ke Muar, Malaysia, menggunakan speed boat.

"Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah tiga kali mengirim pekerja ilegal ke Malaysia. Tapi kami masih akan mendalami lebih lanjut," tegas Iptu Edi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved