Polisi di Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Dugaan Pelecehan Seksual

Terdakwa didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap adik kekasihnya saat berada di kos-kosan kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Toni Hermawan
DIADILI - FHL anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dituding mencabuli adik pacarnya sendiri. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo – Seorang anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, FHL, dituntut hukuman penjara selama delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. FHL didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap adik kekasihnya saat berada di kos-kosan kawasan Siwalankerto, Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Jaksa Raden Ayu Citra Nurcahya dalam pembacaan tuntutan.

Peristiwa ini bermula pada malam 17 April 2023. Seusai bermain bola di Lapangan Jenggolo, Sidoarjo, FHL berencana menghabiskan waktu bersama kekasihnya, di kamar kos milik kekasihnya. Saat itu, adik kekasih terdakwa juga berada di kamar yang sama.

Baca juga: Viral di TikTok, Kebun Bunga Hortensia di Batu Jadi Destinasi Favorit Anak Muda

Sekitar pukul 20.30 WIB, kekasih terdakwa sempat keluar untuk menjemput temannya di Bandara Juanda. Terdakwa dan korban kemudian hanya berdua di dalam kamar kos.

Menjelang tengah malam, FHL mendapat pesan dari rekannya, mengajak ke sebuah klub malam di kawasan Kertajaya, Surabaya. Sebelum pergi, FHL sempat berpamitan kepada korban, dan kekasihnya itu meminta agar FHL kembali ke kos setelah selesai.

Menurut jaksa, FHL tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 dini hari dan berkumpul bersama tiga rekannya. Setelah bersantai dan makan bersama, FHL memutuskan untuk kembali ke kos sekitar pukul 03.30.

Baca juga: Persib Bandung Ambil Keduanya? Santer Nego dengan Kiper Diaspora, 1 Nama Asing Juga Turut Didekati

Setibanya di kos, FHL mengambil kunci akses kamar. Di saat korban sedang tertidur, di sinilah dugaan pelecehan terjadi.

Dalam dakwaan, korban mengaku terbangun karena merasa ada seseorang yang menurunkan celana dalamnya dan meraba bagian tubuhnya. Saat membuka mata, ia melihat seorang laki-laki bersembunyi di samping tempat tidurnya.

“Ketika bangun, dia melihat laki-laki tersebut adalah terdakwa,” jelas Jaksa Raden Ayu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved