Berita Surabaya

BREAKING NEWS: Tak Sediakan Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Tutup Sementara Sejumlah Toko Modern

Sanksi tersebut diberikan saat Wali Kota Eri bersama jajaran TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern waralaba.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Bobby Koloway
SEGEL AREA PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern.

Sanksi tersebut diberikan saat Wali Kota Eri bersama jajaran TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern waralaba di Surabaya. 

Sidak tersebut digelar Pemkot untuk memastikan toko modern di Surabaya mentaati aturan parkir di Surabaya, yakni menyediakan lahan parkir resmi, jukir resmi, dan parkir gratis (bagi toko yang membayar pajak di awal).

Berangkat dari Balai Kota Surabaya, rombongan menyasar toko modern di sejumlah kawasan. Satu toko modern berada di Jalan Wijaya Kusuma dan dua toko modern di Jalan Dharmahusada.

Dari hasil sidak, satu toko di Jalan Wijaya Kusuma diketahui telah menyediakan jukir resmi yang ditandai dengan perlengkapan rompi dari pengelola. 

Namun, dua toko di Jalan Dharmahusada terungkap masih dijaga oleh jukir liar.

Baca juga: Elpiji Bocor Sebabkan Warung Sego Tempong Legendaris di Banyuwangi "Mbok Wah" Nyaris Terbakar

Mengetahui hal tersebut, Wali Kota langsung memberikan sanksi. Selain memaksa toko menutup usaha untuk sementara, Pemkot Surabaya juga memasang Satpol-PP kata Line di area parkir toko. "Hari ini yang saya tutup sebenarnya adalah tempat parkirnya," kata Cak Eri.

"Tapi kalau hanya tempat parkirnya yang tutup tapi tokonya tidak ditutup, maka akan parkir di jalan, bisa macet semua. Makanya, teman-teman (pemilik toko) sendiri yang menutup tempat usahanya," katanya.

Wali Kota Eri mempersilahkan toko kembali buka apabila telah menyiapkan jukir resmi. "Saya bilang, silakan dibuka lagi kalau sudah ada jukir resminya. Kalau belum ada jukir resminya, teman-teman sendiri yang akan menutup tokonya," tandasnya.

Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh para jukir liar. Wali Kota menegaskan bahwa jukir liar dan premanisme bukan hanya merugikan pelanggan, namun juga membuat iklim investasi terganggu.

Baca juga: Pelapor Cabut Laporan, Restorative Justice Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian HP di Situbondo 

Surat Edaran telah diberikan pekan lalu untuk mengingatkan pengusaha menyiapkan lahan parkir, jukir resmi, dan menindak jukir liar. Setelah edaran diberikan, Pemkot Surabaya memberikan waktu sekitar sepekan bagi pengusaha untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir. Kemudian, bagi pengusaha yang telah membayar pajak parkir sebesar 10 persen di awal harus menggratiskan bea parkir kepada masyarakat.

"Kalau masih ada jukir tapi nggak ada rompinya, maka akan menimbulkan fitnah. [Banyak masyarakat bertanya], kemana petugas Dishubnya, kemana polisinya, dan sebagainya," kata Cak Eri.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Gandeng Banyak Ormas Berantas Jukir Liar dan Premanisme

"Karena itu, kami meminta toko untuk menyiapkan tukang parkir. Tukang parkir ini harus mengenakan rompi yang dikeluarkan tempat usahanya," katanya.

Pada sidak tersebut, Wali Kota juga memasang plang parkir gratis. Selain di tiga lokasi tersebut, jajaran Satpol PP Pemkot Surabaya bersama Kepolisian dan TNI juga menyisir 800 toko waralaba di Surabaya untuk memastikan aturan parkir tersebut dipenuhi. 

Kewajiban Pengusaha Terkait Parkir di Surabaya:

  • Menyiapkan Lahan Parkir 
  • Menyiapkan Juru Parkir (Jukir) Resmi (Ditandai rompi dari pengelola usaha)
  • Menggratiskan biaya parkir pelanggan 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved