Pelapor Cabut Laporan, Restorative Justice Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian HP di Situbondo 

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui pendekatan restorative justice. Proses mediasi difasilitasi oleh penyidik dari Satreskrim Polres Si

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
Humas Polres Situbondo
RESTORASI JUSTICE: Penyidik Satreskrim Polres Situbondo saat melakukan proses Restorative Justice kasus pencurian hand phone di Mapolres Situbondo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangaran, Situbondo, resmi dihentikan oleh kepolisian setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui pendekatan restorative justice. Proses mediasi difasilitasi oleh penyidik dari Satreskrim Polres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah pelapor, YN (20), memilih mencabut laporan dan memaafkan terlapor DF (31), yang hadir bersama suaminya dalam mediasi.

“Setelah korban menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dan memilih jalan damai, penyidik kemudian mengambil langkah restorative justice,” ujar AKP Agung, Senin (10/6/2025).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Gandeng Banyak Ormas Berantas Jukir Liar dan Premanisme

Proses mediasi tidak hanya melibatkan pelapor dan terlapor, namun juga disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Kanit Pidum Ipda Jujuk, serta sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Situbondo. Dalam mediasi tersebut, terlapor secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Sebagai bagian dari penyelesaian, barang bukti berupa HP milik korban yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim dikembalikan secara langsung.

“Pengembalian barang bukti dan permintaan maaf dari terlapor menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus ini,” jelas Agung.

Baca juga: Sopir Tewas Tergencet Truk saat Ambil Tebu di Blitar

Setelah seluruh proses mediasi dan administrasi selesai, terlapor diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.

Peristiwa ini bermula pada April 2025, saat korban YN sedang melakukan penagihan kepada nasabah PNM Mekaar di sebuah warung di Kecamatan Mangaran. 

Setelah meninggalkan warung tersebut, korban baru menyadari bahwa HP miliknya tertinggal. Namun, saat kembali untuk mencari, pemilik warung mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

Baca juga: Tergelincir Saat Mandikan Anak, Seorang Ayah di Bangkalan Tewas Tercebur Sumur

Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HP serta mengarah pada DF sebagai terduga pelaku.

“Setelah bukti cukup, tim Resmob mengamankan DF beserta barang bukti HP yang dicurigai hasil pencurian,” kata AKP Agung.

Namun karena adanya itikad baik dari terlapor dan keinginan korban untuk menyelesaikan secara damai, proses hukum tidak dilanjutkan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved