Pelapor Cabut Laporan, Restorative Justice Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian HP di Situbondo
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui pendekatan restorative justice. Proses mediasi difasilitasi oleh penyidik dari Satreskrim Polres Si
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mangaran, Situbondo, resmi dihentikan oleh kepolisian setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui pendekatan restorative justice. Proses mediasi difasilitasi oleh penyidik dari Satreskrim Polres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah pelapor, YN (20), memilih mencabut laporan dan memaafkan terlapor DF (31), yang hadir bersama suaminya dalam mediasi.
“Setelah korban menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dan memilih jalan damai, penyidik kemudian mengambil langkah restorative justice,” ujar AKP Agung, Senin (10/6/2025).
Baca juga: Wali Kota Surabaya Gandeng Banyak Ormas Berantas Jukir Liar dan Premanisme
Proses mediasi tidak hanya melibatkan pelapor dan terlapor, namun juga disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Kanit Pidum Ipda Jujuk, serta sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Situbondo. Dalam mediasi tersebut, terlapor secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Sebagai bagian dari penyelesaian, barang bukti berupa HP milik korban yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim dikembalikan secara langsung.
“Pengembalian barang bukti dan permintaan maaf dari terlapor menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus ini,” jelas Agung.
Baca juga: Sopir Tewas Tergencet Truk saat Ambil Tebu di Blitar
Setelah seluruh proses mediasi dan administrasi selesai, terlapor diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.
Peristiwa ini bermula pada April 2025, saat korban YN sedang melakukan penagihan kepada nasabah PNM Mekaar di sebuah warung di Kecamatan Mangaran.
Setelah meninggalkan warung tersebut, korban baru menyadari bahwa HP miliknya tertinggal. Namun, saat kembali untuk mencari, pemilik warung mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.
Baca juga: Tergelincir Saat Mandikan Anak, Seorang Ayah di Bangkalan Tewas Tercebur Sumur
Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HP serta mengarah pada DF sebagai terduga pelaku.
“Setelah bukti cukup, tim Resmob mengamankan DF beserta barang bukti HP yang dicurigai hasil pencurian,” kata AKP Agung.
Namun karena adanya itikad baik dari terlapor dan keinginan korban untuk menyelesaikan secara damai, proses hukum tidak dilanjutkan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
Restorative justice Situbondo
Pencurian HP di warung Situbondo
Berita Situbondo Hari Ini
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Tribun Jatim Timur
DPRD Jatim Desak Solusi Jalur Alternatif Imbas Gumitir Tutup, Deni : Rekayasa Lalu Lintas Zonasi |
![]() |
---|
Meresahkan! Aksi Brutal Remaja Menyerang Pengendara Pakai Kayu dan Melempari Batu di Jalan Jombang |
![]() |
---|
Saga Transfer Joao Felix, Pemain Chelsea di Antara Gabung Klub Masa Kecil atau Cristiano Ronaldo Cs |
![]() |
---|
Jasad Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Pinggir Jalan Kedamean Gresik |
![]() |
---|
Tak Mau Berlarut-larut Seperti Juventus, Inter Milan Ingin Percepat Kepindahan Ademola Lookman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.