Eksekusi Rumah di Lumajang
Eksekusi Rumah di Lumajang Ricuh, Penghuni Ajukan Keberatan Atas Putusan Pengadilan
Pihak penghuni rumah menolak pengosongan dengan dalih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan tersebut.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Proses eksekusi sebuah bangunan yang terletak di Jalan Nasional Lumajang–Jember, tepatnya di wilayah Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025), sempat diwarnai ketegangan. Pihak penghuni rumah menolak pengosongan dengan dalih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan tersebut.
Meski demikian, eksekusi tetap dijalankan oleh pihak Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tahun 2004,” jelas Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, saat dikonfirmasi.
Baca juga: David da Silva Didepak? Jelang Gelombang Pemain Gabung Persib Bandung, 1 Sosok Beri Isyarat
Menurut Tenny, langkah eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan tugas berdasarkan perintah pengadilan. Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah seseorang bernama Astro yang memberikan kuasa kepada M. Aris, SH, sementara pihak termohon adalah Mohamad Junaidi.
"Memang sempat terjadi adu argumen, namun kami tetap menjalankan perintah pengosongan sesuai prosedur," lanjutnya.
Sementara kuasa hukum dari pihak termohon, Toha, menyatakan keberatan atas jalannya eksekusi. Ia menyampaikan bahwa rumah yang kini ditempati oleh Halimatus S., istri dari Mohamad Junaidi, masih dalam proses perlawanan hukum.
Baca juga: DPD RI Kaji Sistem Pengelolaan Sampah Sirkular Banyuwangi jadi Acuan Kebijakan Nasional
“Kami keberatan jika bangunan ini diruntuhkan. Namun jika hanya untuk dikosongkan oleh kedua belah pihak, kami bersedia,” ungkap Toha saat ditemui di lokasi.
Menurut Toha, proses hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan tersebut masih belum tuntas. Oleh karena itu, pihaknya menganggap eksekusi belum seharusnya dilakukan.
Baca juga: Jakmania Ikhlas? 1 Pilar Andalan Persija Kans Susul 2 Nama Buangan ke Bhayangkara FC
Kericuhan sempat terjadi saat proses eksekusi dimulai. Adu mulut antara penghuni dengan aparat dan panitera tak terhindarkan. Namun setelah dilakukan mediasi singkat di lokasi oleh aparat kepolisian dan pihak pengadilan, penghuni akhirnya bersedia mengosongkan rumah secara sukarela, tanpa tindakan pembongkaran paksa.
Situasi berangsur kondusif setelah adanya kesepakatan bahwa bangunan tidak akan diruntuhkan, melainkan hanya dikosongkan dari penguasaan pihak manapun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.