Berita Surabaya

Jual Konten Foto dan Video Asusila Anak, Pemuda Kepulauan Bangka Belitung Ditangkap Polda Jatim 

Tim Siber Polda Jatim menangkap seorang pemuda asal Kepulauan Babel karena memperjualbelikan foto dan video asusila

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
DITANGKAP TIM SIBER POLDA JATIM-Kanit II Subdit II Ditipidsiber Polda Kompol Noviar Anindhita M bersama anggotanya menggelandang pemuda asal Kepulauan Bangka Belitung, berinisial ASF (23). Dia ditangkap Anggota Tim Siber Polda Jatim karena menjadi admin grup aplikasi Telegram memperjualbelikan video asusila anak. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pemuda asal Kepulauan Bangka Belitung, berinisial ASF (23) ditangkap Anggota Tim Siber Polda Jatim karena menjadi admin grup aplikasi Telegram yang memperjualbelikan video asusila anak.

Ternyata, tersangka memperjualbelikan sekitar 2.500 macam foto dan video asusila anak yang ditampung dalam 15 channel akun grup aplikasi Telegram.

Setelah diselidiki, tersangka sudah memperoleh sekitar seribu orang member yang dapat mengakses puluhan ribu asusila anak tersebut. 

Tersangka memperoleh keuntungan dari proses masuk dalam grup aplikasi Telegram tersebut.

Yakni, memasang tarif Rp500 ribu setiap proses perizinan untuk memasuki atau bergabung dalam grup-grup tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Tersangka ASF memperjualbelikan foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial; Instagram (IG), bernama @OrangTuaNakalComunity.

Lalu dalam akun tersebut mencantumkan link akun Telegram dan Potato Chat bernama; OrangTuaNakalComunity, secara berbayar Rp 500 ribu per member.

Tercatat, sudah ada sekitar 1.100 orang yang tergabung  dalam grup Telegram tersebut. Setiap bulan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.

"Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta. Dia mengelola akun dan belasan channel itu seorang diri, dengan hanya berbekal 2 ponsel miliknya," katanya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (21/6/2025). 

Baca juga: Waduk Jabung Dijebol, Petani Tuban Bernapas Lega Usai Lahan Tenggelam Sejak 2024

Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, Tersangka ASF mendapatkan foto maupun video asusila anak dengan cara mencari melalui kanal medsos yang menyediakan video asusila secara terbuka.

Artinya, tersangka tidak memproduksi secara mandiri atau pribadi semua konten video atau foto asusila anak yang diperjualbelikannya. Melainkan, sebatas mencari atau 'browsing' di internet. 

Namun, Dyanata mencurigai bahwa tersangka terlibat dalam jejaring sindikat pengelolaan konten asusila yang bertebaran di dunia maya. 

"Jadi yang bersangkutan mengumpulkan data-data tersebut bahkan ini masih kita dalami tersangka masuk ke sindikat yang menyebarkan pornografi dari berbagai negara yang mana motif dari tersangka ini adalah ekonomi, tujuannya untuk dijual. Jadi ASF tidak memproduksi sendiri," kata Dyanata. 

Akibat pembuatannya, Tersangka ASF bakal terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal enam miliar rupiah. 

Baca juga: 2 Bintang Lokal Punya Peluang Merapat ke Persija Lebih dari 90 Persen, Jakmania Siap Sambut?

Sesuai Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved