Berita Lumajang

Bupati Lumajang Sebut PT WDX Sudah Kembalikan Ijazah Milik 2 Mantan Karyawan

Alhasil, Pemkab Lumajang tidak memberikan sanksi kepada perusahaan lantaran sudah mengembalikan ijazah. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Istimewa
KASUS IJAZAH - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar ketika dikonfirmasi wartawan perihal penahanan ijazah yang marak dilaporkan di Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar mengatakan, perusahaan PT WDX yang ia sidak beberapa lalu telah mengembalikan ijazah milik 2 mantan karyawannya. 

Sebelumnya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi sembako itu diduga menahan ijazah mantan karyawan sehingga membuat Indah melakukan sidak. 

Baca juga: Inter Milan Vs River Plate, 3 Pemain Nerazzurri Potensi Debut di Piala Dunia Antarklub

Alhasil, Pemkab Lumajang tidak memberikan sanksi kepada perusahaan lantaran sudah mengembalikan ijazah. 

"Sudah dikembalikan ijazah 2 orang mantan karyawan lewat Disnaker. Kami menekankan perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun," Ujar Indah ketika dikonfirmasi, Senin (23/6/2025). 

Kendati demikian, Indah tetap menyoroti adanya indikasi penahanan ijazah di perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Lumajang. Indah mengaku telah meminta Disnaker Lumajang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Mudah-mudahan dengan pemberitaan ini perusahaan-perusahaan tidak lagi menahan ijazah karyawan. Laporan ke kami memang banyak (perusahaan yang menahan ijazah) , lebih kalau itu (10 laporan lebih)," Tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan mengkonfirmasi telah menerima ijazah eks karyawan PT WDX. 

Baca juga: Tak Hanya Alfeandra Dewangga, Persib Bandung Potensi Kembali Datangkan 1 Bintang Lokal

"Kalau yang sidak kemarin sudah dikembalikan via Disnaker. Jadi masih di Disnaker, tunggu yang bersangkutan izin ke tempat kerja barunya," Ungkap Subechan. 

Menanggapi perintah Bupati, Subechan menerangkan tindakan pemeriksaan perusahaan yang terindikasi melakukan praktik penahanan ijazah masih berproses. 

"Proses pemanggilan. Karena harus ada hitam di atas putih dari pelapor sebagai dasar tindak lanjut Disnaker," Jelasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved