Berita Jombang

Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Pria di Jombang Ditangkap Usai Gadaikan Kendaraan di Cianjur

Seorang pria asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan sebuah mobil milik warga.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Haorrahman
Polsek Jombang
PENGGELAPAN MOBIL: Swestyawan Dwi Soraya (40) Pelaku Penggelapan Mobil saat Berada di Mapolsek Jombang Kota, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (27/6/2025). Sewa mobil rental lalu digadaikan ke Cianjur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang - Seorang pria asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan sebuah mobil milik warga. Kasus ini bermula dari kesepakatan sewa kendaraan, namun berakhir dengan kerugian besar bagi korban.

Pelaku diketahui bernama Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo. Ia dilaporkan telah menggelapkan sebuah mobil Honda Brio putih tahun 2016 bernomor polisi S 1382 YZ, yang terdaftar atas nama Nanang Lutfilah.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 24 September 2024. Saat itu, pelaku bersama rekannya datang ke rumah Heru Pantjoro (52), warga Kelurahan Kepanjen, dan menyampaikan niat untuk menyewa mobil milik Heru dengan dalih akan digunakan untuk proyek kerja.

Baca juga: Libur Tahun Baru Islam, Wisata Dusun Kuliner Kota Batu Dikunjungi 2000 Orang

“Pelaku datang sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengatakan ingin menyewa mobil untuk keperluan operasional proyek. Karena merasa kenal dan tidak menaruh curiga, korban menyetujui permintaan tersebut,” jelas AKP Mulyani pada Jumat (27/6/2025).

Kesepakatan sewa dilakukan secara lisan dengan nilai Rp7 juta per bulan. Pada awalnya, pelaku memenuhi kewajiban membayar. Namun, mulai memasuki awal 2025, pembayaran sewa macet dan mobil tidak dikembalikan.

“Pembayaran bulan pertama masih lancar, tapi di bulan keempat, pelaku mulai menghilang dan tidak mengirimkan uang sewa lagi,” lanjut Mulyani.

Baca juga: Nasi Kapau Langganan Ada di Surabaya, Koki Didatangkan Langsung dari Bukittinggi

Kecurigaan korban meningkat ketika upaya menghubungi pelaku hanya dibalas janji. Setelah diselidiki lebih lanjut, korban baru mengetahui bahwa mobilnya ternyata telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan nilai Rp30 juta.

Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp120 juta. Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap Swestyawan di wilayah Bekasi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved