Jam Malam Surabaya
Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun
Kebijakan ini untuk mencegah meningkatnya kasus kenakalan remaja serta memastikan anak-anak tidak berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah meningkatnya kasus kenakalan remaja serta memastikan anak-anak tidak berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan.
Jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, aparat gabungan bersama satuan tugas (satgas) lingkungan akan melakukan patroli dan sweeping di berbagai ruang publik, seperti taman, jembatan, dan tempat nongkrong.
“Jam malam ini kita menggerakkan semua komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana akan ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca juga: Bonek dan La Viola Ikhlas? Persebaya dan Persita Kans Ketikung Persik, Kode A1 Sebabnya
Eri menjelaskan kebijakan ini tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan dari semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat di tingkat akar rumput. Pemkot menggandeng LSM dan komunitas untuk membentuk satgas di setiap RT dan RW sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan edukasi.
“Tanpa peran orang tua, apa yang dilakukan pemerintah itu tidak ada artinya. Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10 atau 11 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi,” ujarnya.
Baca juga: Tanah Gerak Rusak Rumah dan Sekolah di Trenggalek, Warga Mengungsi
Pemkot menyoroti potensi kenakalan remaja yang kerap terjadi di malam hari, seperti konsumsi alkohol, tawuran, hingga perilaku gengster. Selain mengganggu ketertiban umum, kondisi ini juga membahayakan anak-anak itu sendiri.
Kebijakan jam malam akan difokuskan pada penertiban di ruang-ruang publik. Anak-anak yang ditemukan berkeliaran tanpa orang tua akan dijemput, lalu diantar pulang. Orang tua mereka juga akan dicatat dan diberi edukasi sebagai bentuk peringatan.
Baca juga: BOCORAN A1 Transfer Persija, Sosok Penting Jakmania Ungkap Ada 3 Pemain yang Kans Digaet
“Jika ada anak-anak di kafe atau tempat nongkrong lewat dari jam 10 malam tanpa orang tuanya, apakah orang tua mereka tidak mencari? Nah ini tidak masuk akal. Kecuali anak tersebut sedang belajar atau les,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya akan mengedepankan cara-cara persuasif dan pembinaan. Anak-anak yang terjaring sweeping akan dibawa ke Rumah Perubahan, tempat mereka menjalani pembinaan selama tujuh hari dengan pendampingan psikolog dari perguruan tinggi.
Baca juga: Setelah Nick Kuipers, Dewa United Kembali Resmikan Eks Persib Bandung Sebagai Rekrutan Baru
“Kalau sudah ditangkap, kita tanya sama orang tuanya, mau diapakan anak ini? Apakah butuh pembinaan psikologi? Kami siapkan programnya,” jelas Eri.
Selain pembinaan, Pemkot juga menyediakan fasilitas pendidikan alternatif melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Program ini ditujukan untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera yang kesulitan mengakses pendidikan formal.
“Saya ingin mengubah Surabaya dengan budaya areknya, dan itu bisa. Kita tidak akan menyelesaikan masalah dengan kekerasan, tapi dengan menyentuh akarnya,” kata Eri.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.