Berita Trenggalek

Belanja Pegawai Tinggi, DPRD Trenggalek Dorong Kenaikan APBD hingga Rp 3 Triliun

Isu ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/sofyan arif chandra
RAPAT: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025 - 2029 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (1/7/2025). DPRD Trenggalek dorong APBD naik menjadi Rp 3 Triliun untuk menyeimbangkan belanja pegawai. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Trenggalek – Pemkab Trenggalek diminta menyeimbangkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan beban belanja pegawai yang terus meningkat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai, idealnya APBD Trenggalek harus mencapai Rp 3 triliun pada 2027 agar komposisi belanja bisa lebih proporsional antara infrastruktur dan pegawai.

Isu ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek tahun 2025–2029.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan saat ini pembahasan mulai mengarah pada proyeksi pendapatan daerah lima tahun ke depan. Ia mengungkapkan pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi belanja dengan target komposisi yang lebih ideal.

Baca juga: RATING Pemain Inter Milan di Laga Kontra Fluminense, Perjalanan Nerazzurri di FIFA CWC Berakhir

“Sudah ada panduan bahwa pada 2027, belanja infrastruktur harus mencapai 40 persen dari APBD, sementara belanja pegawai cukup 30 persen,” ujar Sukarodin, Selasa (1/7/2025).

Saat ini, APBD Trenggalek tercatat sebesar Rp 1,9 triliun, di mana lebih dari separuhnya, yakni Rp 1,1 triliun, digunakan untuk belanja pegawai. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan dikhawatirkan akan menghambat pembangunan infrastruktur jika tidak segera diantisipasi.

“Kalau bisa, pada 2027 pendapatan daerah kita bisa mencapai Rp 3 triliun. Ini menjadi motivasi agar belanja pegawai tetap berjalan lancar, namun pembangunan infrastruktur juga tidak terabaikan,” imbuh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Baca juga: Jasad Bayi Laki-Laki Diduga Sengaja Dibuang ke Sungai Pacet Mojokerto

Dalam kesempatan yang sama, Sukarodin juga menyinggung tentang rencana penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Trenggalek. Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

“Dengan adanya badan pendapatan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditingkatkan. Bahkan, peningkatannya harus lebih ekstrem,” jelasnya.

Ia menyoroti sektor pariwisata serta pajak restoran dan hotel sebagai potensi besar yang harus digarap lebih serius oleh OPD terkait. Optimalisasi sektor-sektor tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan PAD secara signifikan.

Baca juga: Enam Nelayan Hilang di Laut Selatan Jember, Diduga Terjebak Cuaca Buruk

Tak hanya itu, Sukarodin juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan PAD. Menurutnya, banyak Perda belum bisa diimplementasikan dengan maksimal karena belum disertai dengan Perbup yang menjadi dasar teknis pelaksanaan.

“Perda yang berkaitan dengan PAD tidak bisa dijalankan secara optimal karena Perbup-nya belum selesai,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved