Selasa, 14 April 2026

Berita Pasuruan

Nekat Alihkan Motor Kredit, Pria Gempol Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara

Jangan pernah mengalihkan kendaraan yang masih dalam pembiayaan leasing alias kredit, atau akan berakhir di penjara

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
TERTUNDUK : Muhammad Mahmud, warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur saat mendengarkan putusan majelis hakim. Dia didakwa dalam tindak pidana fidusia. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN — Satu lagi pelajaran mahal bagi masyarakat yang coba-coba bermain-main dengan kendaraan kredit.

Mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan, bukan hanya melanggar perjanjian, tapi juga dapat berujung pada pidana atau penjara.

Hal itu dialami Muhammad Mahmud (36), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (1/7/2025) sore, Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta.

Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Putusan ini sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan pihak pemberi fidusia,” tegas Salomo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: New Wisata Wendit by Nicoles, Jadi Destinasi Wisata Edukasi Saat Masa Libur Sekolah

Kasus ini bermula pada 2023 lalu. Mahmud mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario melalui PT Adira Dinamika Multi Finance.

Namun, setelah unit diterima, motor tersebut justru diserahkan kepada R, mantan sales diler yang menjanjikan uang imbalan sebesar Rp 1,8 juta.

Tak hanya melanggar perjanjian kredit, Mahmud juga tidak melunasi cicilan. Saat kolektor Adira menyambangi rumahnya, motor yang dikredit tidak ditemukan.

Dari situlah kecurigaan muncul dan kasus dilaporkan ke pihak berwajib pada akhir 2024. Proses hukum pun berjalan hingga Mahmud ditahan dan disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pasuruan Rega Jelindo menilai perbuatan terdakwa mengandung unsur penipuan yang merugikan pihak pembiayaan.

“Terdakwa sadar motor masih dalam masa cicilan, namun tetap dialihkan ke pihak lain. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar Rega dalam sidang sebelumnya.

Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan jaksa secara utuh.

 “Vonis ini sudah sesuai. Kami menerima, dan terdakwa juga menyatakan tidak mengajukan banding,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved