Kamis, 11 Juni 2026

Berita Pasuruan

Nekat Alihkan Motor Kredit, Pria Gempol Pasuruan Divonis 8 Bulan Penjara

Jangan pernah mengalihkan kendaraan yang masih dalam pembiayaan leasing alias kredit, atau akan berakhir di penjara

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
TERTUNDUK : Muhammad Mahmud, warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur saat mendengarkan putusan majelis hakim. Dia didakwa dalam tindak pidana fidusia. 

Pihak Adira Finance turut angkat bicara. Melalui Cluster Collection Head Cabang Pasuruan, Moch Kumaidi, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergoda menjadi “joki kredit” atau meminjamkan nama untuk pengajuan pembiayaan.

Baca juga: Pemotor Luka Berat Tabrak Truk Traktor Mogok di Akses Jembatan Suramadu

“Jangan pernah mengalihkan, menjual, atau menggadaikan unit kredit tanpa izin tertulis dari kami. Itu pidana. Kami tak segan membawa ke ranah hukum dengan pasal berlapis jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Namun demikian, Kumaidi menyatakan pihaknya terbuka bagi debitur yang kooperatif dan bersedia mencari solusi.

“Kalau masih bisa dibicarakan, kami bantu. Tapi kalau sudah niat curang, tentu ada konsekuensinya,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pembiayaan. Jangan sampai iming-iming uang cepat berujung petaka panjang. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved