Profil Polisi
Profil Ipda Purnomo, Polisi Gelontorkan Biaya Rp 1,5 Miliar per Bulan untuk Rawat Ratusan ODGJ
Ipda Purnomo anggota POlres Lamongan menggelontorkan biaya setiap bulan Rp 1,5 miliar untuk merawat ratusan ODGJ di yayasannya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sri Wahyunik
Untuk proses menyembuhkan para ODGJ, pihak yayasan melibatkan berbagai unsur, termasuk tenaga medis.
Ada dua dokter yakni dokter spesialis jiwa, kemudian dokter yang menangani narkoba, dua perawat, satu bidan dan tenaga pembantu 15 orang.
"Ada 5 orang yang mengajar ngaji dan 6 orang perukyat," katanya.
Sementara untuk dua dokter itu seminggu sekali datang, masing-masing hari Kamis dan Sabtu.
Untuk menutupi biaya 181 pasien yang tidak bayar, pihaknya mempraktikkan subsidi silang untuk pemenuhan jumlah pasien yang datang hampir merata dari seluruh wilayah Indonesia.
Masuk tahun kedelapan sejak yayasan beridiri, Purnomo bersama seluruh awak yayasan sudah berhasil menyembuhkan sekitar 5.000 orang.
Pihaknya tidak meninggalkan praktik untuk merawat ODGk yang ditemukan di jalanan.
"Masih ngambil ODGJ yang kami temukan di jalan," katanya.
Baca juga: Pemain Muda Persib Bandung Dilepas ke Semen Padang dengan Status Pinjaman, Bobotoh Sedih
Ketika ditanya hal yang menyulitkan dalam merawat ODGJ, Purnomo menyebut, jika ada pasien yang sehat dan akan dipulangkan, tapi keluarga menolak.
Akhirnya ia harus dengan ikhlas merawat sampai akhir hayat di Yayasan Berkah Bersinar Abadi.
Saat ada yang meninggal, kala itu ada pro kontra oleh sebagian orang soal tempat pemakaman.
Akhirnya yayasan mengambil solusi membeli tanah yang dikhususkan untuk pemakaman ODGJ yang meninggal.
"Jadi kita sudah punya tanah sendiri khusus untuk pemakaman ODGJ," ungkapnya.
Meski dihadapkan pada sekian persoalan, Purnomo bercerita tentang kepuasan dalam merawat ODGJ. Yakni, ketika melihat mereka sembuh, kemudian bisa diajak berkomunikasi bahkan menegur pengasuh yang ada di yayasan.
Proses penyembuhan semua ODGJ tetap dengan obat medis dan pendekatan pada Tuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.