Senin, 27 April 2026

Berita Bondowoso

Pemkab Bondowoso Siapkan Perda Pengelolaan Tanah Kas Desa

Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat pasca ramainya pemberitaan tentang dugaan digadaikannya Tanah Kas Desa (TKD) Padasan

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PLT KEPALA DPMD - Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, Rabu (2/7/2025). Sigit menjelaskan tentang Isu digadaikannya Tanah kas Desa 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO -  Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat pasca ramainya pemberitaan tentang dugaan digadaikannya Tanah Kas Desa (TKD) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Salah satu yang dilakukan yakni, menyiapkan  draft Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset desa khususnya tanah kas desa (TKD).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, kepala desa memang punya hak prerogatif, tapi mekanisme sewa TKD harus tetap diatur.

Minimal dalam perjanjian sewa itu ada pihak yang terlibat, objek yang disewakan, tanggung jawab penyewa, hak dan kewajiban, klausul force majeure, dan jangka waktu yang maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang.

Karena itulah, aturan yang akan dirancang ini akan dibiat seirama dengan ketentuan dalam Permendagri.

"Draf Perda ini akan mengatur seluruh aspek pengelolaan aset desa," jelasnya dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).

Ia melanjutkan, melalui regulasi ini pun struktur pengelolaan aset desa juga akan ditata jelas.

Kepala desa tetap menjadi pemegang pengelola aset, dengan dukungan dari sekretaris desa dalam operasional pengelolaannya.

Baca juga: Bupati Pasuruan Lepas 290 Kontingen Madrasah, Targetkan Prestasi di PORSENI Jatim 2025

Pengelolaan tersebut akan mencakup seluruh tahapan penting, seperti perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pelaporan dan pengawasan.

“Kami akan atur rinci tahapan pengelolaan tanah kas desa termasuk juga soal pemanfaatannya. Mulai dari sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, sampai aspek pengamanan aset baik secara administratif, fisik, maupun hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap hasil pemanfaatan TKD, seperti pendapatan dari sewa, wajib masuk terlebih dahulu ke rekening kas desa.

Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, sepanjang berada dalam koridor kewenangan desa.

Untuk mendukung implementasi Perda ini, pihak DPMD juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis.

Penyusunan Perbup akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal DPMD, stakeholder terkait, kecamatan, hingga pemerintah desa.

“Target kami, Perbup bisa selesai sekitar bulan ini,” pungkasnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved