Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bondowoso

Pemkab Bondowoso Siapkan Perda Pengelolaan Tanah Kas Desa

Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat pasca ramainya pemberitaan tentang dugaan digadaikannya Tanah Kas Desa (TKD) Padasan

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PLT KEPALA DPMD - Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, Rabu (2/7/2025). Sigit menjelaskan tentang Isu digadaikannya Tanah kas Desa 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy pada 19 Juni 2025 lalu diberhentikan sementara karena tak masuk lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas.

Setelah kabar dinonaktifkan terungkap, Kepala Desa Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy diduga membawa kabur dana desa (DD) sebesar Rp 800 juta.

Kades nonaktif tersebut juga diduga menggadaikan tanah kas desa sebanyak dua petak. Tanah kas desa yang diduga digadaikan masing-masing seluas sekitar 550 meter persegi dan 600 meter. Maka total sekitar 1.150 meter.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved