Berita Pasuruan
Tiga Raperda Non-APBD 2025 Disetujui, Bupati Rusdi: Keseriusan Bersama Membangun Pasuruan
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/7/2025) siang.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan regulasi tersebut yang dinilai sangat strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Terselesaikannya pembahasan tiga Raperda ini adalah bukti nyata kepedulian dan keseriusan kita bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Tiga Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda).
Baca juga: Bupati Lumajang Ingatkan Batas Suara Sound Horeg Maksimal 85 Desibel, Sesuai Rekomendasi MUI
Kedua adalah raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL).
Dan terakhir, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pendirian BPR Mina Mandiri sebagai lembaga keuangan daerah.
Baca juga: Pelajar SMA di Probolinggo Meninggal Dunia Terlindas Truk
Ia berharap BPR ini dapat memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terjangkau bank konvensional.
“BPR Mina Mandiri diharapkan tak hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan berbasis gotong royong yang menjangkau masyarakat kecil,” tegasnya.
Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya dalam hal tata kelola dan nomenklatur kelembagaan.
Sementara Raperda TJSL, kata dia, Perda ini menjadi jawaban atas perlunya kepastian hukum dan arah pelaksanaan program CSR oleh badan usaha di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Polres Situbondo Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Seluruh Personel Bebas Narkoba
Menurutnya, potensi TJSL sangat besar dalam mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau APBD.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa program TJSL tak hanya menjadi kewajiban, tapi juga investasi sosial jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” urainya.
Ia menambahkan, Perda ini menjadi langkah konkret mengintegrasikan sektor swasta ke dalam agenda pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Untuk raperda SOTK, kata dia raperda ini menjadi kelanjutan dari penyesuaian struktur organisasi Pemkab Pasuruan sesuai dinamika dan tuntutan reformasi birokrasi.
Baca juga: Polres Situbondo Gelar Tes Urine Mendadak, Pastikan Seluruh Personel Bebas Narkoba
Regulasi ini disusun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.
“Kita butuh struktur yang ramping tapi kuat, fleksibel tapi fokus, serta adaptif terhadap tantangan. Ini bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” terangnga.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, ketiga Raperda ini akan difasilitasi dan disempurnakan, serta dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Rusdi menyebut, perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Baca juga: Persib Bandung Jadi Gaet Kim Min Hyeok? Pangeran Biru Patut Pertimbangkan 1 Hal dari Bek Korsel
“Proses penyatuan persepsi sangat penting agar norma hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan secara optimal,” katanya.
Di akhir sambutannya, Mas Rusdi menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga dan semakin meningkat ke depannya,” ujarnya.
Ia juga berharap agar regulasi yang telah disusun dapat menjadi fondasi kuat bagi Kabupaten Pasuruan untuk menjadi daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Baca juga: Klubnya Gagal Lolos ke Liga Champions, Penyerang RB Leipzig Bersedia Gabung Inter Milan
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025.
“Atas nama Pimpinan DPRD, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyelesaikan pembahasan ini,” ujar Samsul Hidayat.
Ia menekankan bahwa penyelesaian ketiga Raperda merupakan bukti nyata keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, serta wujud nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Pendapat, saran, dan aspirasi yang disampaikan anggota dewan selama pembahasan semata-mata bertujuan menyempurnakan regulasi, agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Samsul menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Baca juga: Klubnya Gagal Lolos ke Liga Champions, Penyerang RB Leipzig Bersedia Gabung Inter Milan
Pembahasan intensif antara perangkat daerah dan Panitia Khusus DPRD serta fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan keselarasan substansi dan teknis.
“Tinggal satu tahap lagi yaitu pemberian nomor register oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ketiga Raperda ini dapat resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Pasuruan ke depan.
“Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga dalam setiap proses legislasi demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Raperda Non-APBD 2025
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo
DPRD Pasuruan
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Bupati Pasuruan Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial, Hindari Flexing dan Konten Provokatif |
![]() |
---|
PKB Pasuruan Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Indonesia Damai |
![]() |
---|
Polres dan Asosiadi Kades Kompak Wujudkan Pasuruan Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Persatuan Daerah |
![]() |
---|
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.