Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Tunggu Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sound Horeg dari Pemprov Jatim

Kebijakan teknis terkait sound horeg masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
Hariyanto
TUNGGU JUKNIS: Foto ilustrasi, warga Bondowoso saat menyaksikan sound horeg November 2024 lalu. Pemerintah Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan kebijakan dalam peraturan daerah terkait penyelenggaraan sound horeg, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang belum mengeluarkan regulasi khusus terkait penyelenggaraan sound horeg, hiburan berbasis audio yang belakangan marak digelar di sejumlah daerah. Kebijakan teknis soal ini masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menyatakan pemerintah daerah masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jatim sebelum mengambil langkah konkret dalam merumuskan aturan di tingkat lokal.

“Masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim. Sound diperbolehkan asalkan santun,” ujar Indah, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: AC Milan Gigit Jari? Pertolongan Inter Milan Tak Mempan, Pemain Incaran Kembali ke Klub Belgia

Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyebut setiap kegiatan yang melibatkan sound horeg wajib melalui proses perizinan mengacu pada ketertiban umum.

Menurutnya, Polres Lumajang akan menilai berbagai aspek dari sebuah acara sebelum mengeluarkan izin. Penilaian ini mencakup durasi kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Baca juga: Sinyal Gustavo Franca Merapat ke Persija, 3 Indikasi Sebabnya, Ada Faktor Eks Rekan Setim

“Polres Lumajang tetap melakukan penelitian dampaknya seperti apa, dari aspek durasi, jarak dan sebagainya. Jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan, kami akan beri teguran dan izin tidak diberikan,” jelas Alex.

Ia menambahkan setelah izin diterbitkan, aparat kepolisian juga akan tetap melakukan pengawasan selama acara berlangsung. Jika di kemudian hari muncul gangguan atau kericuhan yang meresahkan masyarakat, maka izin tersebut bisa langsung dicabut.

“Teknis pengurusannya harus dilakukan secara tertulis. Ketika kegiatan berlangsung, kami tetap melakukan koordinasi. Jika ada gangguan di masyarakat, maka izin langsung tidak diberikan,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Sejumlah SD Negeri di Ngawi Hanya Dapat Satu Siswa Baru

Alex tidak menolak sepenuhnya keberadaan sound horeg. Ia menilai kegiatan ini merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Lumajang. Namun pelaksanaannya tetap harus mematuhi aturan hukum dan menjaga ketertiban umum.

“Ini memang kearifan lokal, namun tak serta merta mengabaikan ketertiban. Kami minta penyelenggara agar mematuhi aturan dan mengutamakan lingkungan masyarakat. Jangan sampai justru mengganggu,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved