Aksi Sopir Pelabuhan Ketapang

Keluhan dan Dukungan Gapasdap untuk Aturan Baru Pasca Tenggelamnya KMP Tunu

Gapasdap Banyuwangi mendukung aturan-aturan baru yang diterapkan terkait pelayaran pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
DAMPAK ATURAN BARU - Antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Rabu (16/7/2025). Gapasdap Banyuwangi mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan performa kapal-kapal yang beroperasi di LCM, tapi dengan beberapa catatan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi mendukung aturan-aturan baru yang diterapkan terkait pelayaran pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Namun, Gapasdap mengeluhkan satu aturan yang dianggap menjadi sumber kemacetan yang terjadi sejak Rabu (16/7/2025) dini hari hingga Kamis (17/7/2025) pagi.

Aturan yang dikeluarkan adalah penangguhan pelayaran belasan kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang beroperasi di dermaga LCM. Kebijakan ini membuat aktivitas penyebrangan angkutan barang dan logistik terbatas dan terganggu.

Ketua Gapasdap Banyuwangi Nurjatim menjelaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan performa kapal-kapal yang beroperasi di LCM.

"Namun bukan berarti harus dengan serentak demikian, ini harusnya bertahap. Jadi kemacetan yang seperti ini bisa diminimalkan," kata Nurjatim, Kamis.

Awalnya, sebanyak 15 kapal eks-LCT ditangguhkan pelayarannya dampak dari evaluasi pemerintah pusat. Penangguhan dilakukan hingga kapal-kapal tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hingga Kamis, jumlah kapal yang diizinkan kembali beroperasi dari jumlah itu sebanyak enam kapal. Artinya, dermaga tersebut kini dilayani oleh delapan armada.

"Karena peran dari kapal-kapal yang disebut kapal eks-LCT ini sangat dominan untuk membantu kelancaran arus logistik. Itu yang saya pikir perlu dipertimbangkan dan dipercepat bagaimana penyelesaiannya supaya kapal-kapal ini bisa beroperasi kembali," lanjut dia.

Baca juga: Belajar Sejarah Surabaya di Museum Sepuluh November, Cek Jam Buka dan Tiket

Gapasdap berharap, kapal-kapal dengan kekurangan syarat minor akan diizinkan untuk membantu proses pelayaran untuk memperlancar arus melintas kendaraan logistik.

"Kami dari perusahaan kalal akan tetap berbenah secepat mungkin supaya tidak berkepanjangan seperti ini," ujarnya.

Sementara terkait dua aturan lain, yakni pembatasan kapasitas kapal maksimal 75 persen dan larangan dermaga LCM untuk angkut kendaraan penumpang, Gapasdap mendukung.

"Saya sangat setuju karena cuaca sampai hari ini masih ekstrim ya. Sehingga kami sendiri menyadari bahwa dari operator sudah instruksikan kapal bahwa muatan tidak akan terlalu banyak," tutur dia.

Pihaknya juga sepakat apabila dermaga LCM hanya dikhususkan untuk angkutan kendaraan logistik. Sehingga, kendaraan pribadi bisa fokus dii dermaga MB. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved