Berita Lumajang

Imigrasi Datangi Sejumlah Penginapan di Tumpak Sewu Lumajang

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penegakan aturan pelaporan wisatawan asing yang menginap.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
INSPEKSI: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jember saat memberikan penjelasan kepada pegawai penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah penginapan di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penegakan aturan pelaporan wisatawan asing yang menginap di wilayah tersebut.

Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Jember, Adi Bambang Guritno, menjelaskan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha penginapan menaati aturan pelaporan keberadaan wisatawan asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Ketika wisatawan asing datang, kami sampaikan agar pihak penginapan segera melapor melalui aplikasi APOA. Laporan harus mencantumkan identitas paspor dari wisatawan asing yang bersangkutan,” ujar Adi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Jember Defisit Anggaran Rp 601 Miliar di P-APBD 2025, Ini Penjelasan Bupati Fawait

Petugas mendatangi lima titik penginapan yang tersebar di sekitar destinasi wisata Tumpak Sewu. Adi menegaskan kewajiban pelaporan ini berlaku untuk semua jenis usaha akomodasi, termasuk homestay, cottage, guest house, hingga hotel.

Ia mengingatkan ada sanksi administratif bagi pengusaha yang lalai melapor.

“Jika tidak dilaporkan, akan ada biaya beban sebesar Rp25 juta yang harus dibayar oleh pemilik tempat. Untuk itu, kami terus melakukan sosialisasi dan akan mengirimkan surat resmi ke pemilik penginapan,” jelas Adi.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Naikkan Belanja Modal untuk Perbaikan Infrastruktur di Perubahan APBD 2025

Menurut Adi, pelaporan keberadaan orang asing sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama jika pengunjung terlibat tindak pidana.

“Ketika ada orang asing datang dan kemudian terlibat tindak pidana, ada kemungkinan mereka mengulanginya. Hal ini yang kami khawatirkan, sehingga diperlukan pengawasan,” tandasnya.

Ia juga mendorong Pemkab Lumajang agar memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat paling bawah seperti RT/RW, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pemilik penginapan dan restoran Sambas di Sidomulyo, Frensen, menyambut baik kehadiran aplikasi pelaporan tersebut. Ia mengaku pengalaman di lapangan menunjukkan perlunya sistem yang mendukung pengawasan.

Baca juga: Bangkit dari Autoimun, Wanita asal Malang Ini Dirikan Haruka Skincare untuk Sesama Penyintas

“Tentu ini mempermudah pelaporan. Kadang tamu asing yang menginap di tempat saya ada yang berperilaku tidak biasa. Bahkan pernah ada yang makan tapi tidak mau bayar,” kata Frensen.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved