Berita Lumajang
Imigrasi Datangi Sejumlah Penginapan di Tumpak Sewu Lumajang
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penegakan aturan pelaporan wisatawan asing yang menginap.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah penginapan di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penegakan aturan pelaporan wisatawan asing yang menginap di wilayah tersebut.
Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Jember, Adi Bambang Guritno, menjelaskan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha penginapan menaati aturan pelaporan keberadaan wisatawan asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Ketika wisatawan asing datang, kami sampaikan agar pihak penginapan segera melapor melalui aplikasi APOA. Laporan harus mencantumkan identitas paspor dari wisatawan asing yang bersangkutan,” ujar Adi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Jember Defisit Anggaran Rp 601 Miliar di P-APBD 2025, Ini Penjelasan Bupati Fawait
Petugas mendatangi lima titik penginapan yang tersebar di sekitar destinasi wisata Tumpak Sewu. Adi menegaskan kewajiban pelaporan ini berlaku untuk semua jenis usaha akomodasi, termasuk homestay, cottage, guest house, hingga hotel.
Ia mengingatkan ada sanksi administratif bagi pengusaha yang lalai melapor.
“Jika tidak dilaporkan, akan ada biaya beban sebesar Rp25 juta yang harus dibayar oleh pemilik tempat. Untuk itu, kami terus melakukan sosialisasi dan akan mengirimkan surat resmi ke pemilik penginapan,” jelas Adi.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Naikkan Belanja Modal untuk Perbaikan Infrastruktur di Perubahan APBD 2025
Menurut Adi, pelaporan keberadaan orang asing sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama jika pengunjung terlibat tindak pidana.
“Ketika ada orang asing datang dan kemudian terlibat tindak pidana, ada kemungkinan mereka mengulanginya. Hal ini yang kami khawatirkan, sehingga diperlukan pengawasan,” tandasnya.
Ia juga mendorong Pemkab Lumajang agar memperkuat sistem pengawasan hingga ke tingkat paling bawah seperti RT/RW, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pemilik penginapan dan restoran Sambas di Sidomulyo, Frensen, menyambut baik kehadiran aplikasi pelaporan tersebut. Ia mengaku pengalaman di lapangan menunjukkan perlunya sistem yang mendukung pengawasan.
Baca juga: Bangkit dari Autoimun, Wanita asal Malang Ini Dirikan Haruka Skincare untuk Sesama Penyintas
“Tentu ini mempermudah pelaporan. Kadang tamu asing yang menginap di tempat saya ada yang berperilaku tidak biasa. Bahkan pernah ada yang makan tapi tidak mau bayar,” kata Frensen.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kantor Imigrasi Jember
Wisatawan asing Tumpak Sewu
Aplikasi APOA
Penginapan Tumpak Sewu
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Truk Muat 10 Ton Beras Terperosok ke Sungai Bondoyudo Lumajang, 15 Menit Sopir Terjebak di Air |
![]() |
---|
Jembatan Jagalan Lumajang Dibuka Dua Jalur, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pikap di Lumajang, Tersangka Gunakan Kunci Palsu |
![]() |
---|
Tidak Hanya untuk Siswa, Lumajang Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Bupati Indah Apresiasi Pemerintah Pusat Serap 1.000 Ton Gula Petani Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.