Berita Situbondo
Polsek Panji Gerebek Penjual Miras di Perumahan Situbondo, 40 Botol Arak Diamankan
Polsek Panji, Situbondo menggerebek rumah kontrakan di kawasan Perumahan Ayuban.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Polsek Panji, Situbondo menggerebek rumah kontrakan di kawasan Perumahan Ayuban, Kelurahan Ardirejo, setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Rumah tersebut diketahui dihuni oleh Ferdi Adre Sugianto, warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Saat penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, petugas berhasil menyita sebanyak 40 botol miras jenis arak yang siap diedarkan.
“Iya, benar. Kami berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 40 botol,” ungkap AKP Nanang, Sabtu (20/7/2025).
Baca juga: Usai Tinggalkan Persebaya, Mohammed Rashid Ikut Jejak Eks Persib, Bhayangkara FC Gigit Jari?
Menurutnya, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan perumahan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan indikasi kuat yang mengarah pada salah satu penghuni berinisial F.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya mengarah ke salah satu warga berinisial F,” ujar mantan Kasi Humas Polres Situbondo tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi dan Jember Minggu 20 Juli 2025, Diprediksi Cerah Hingga Berawan
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan puluhan botol miras yang disimpan di dalam rumah kontrakan tersebut. Barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Seluruh miras langsung kami amankan," tegas Nanang.
Tidak hanya menyita miras, polisi juga membawa penghuni rumah untuk dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, mengingat dampak negatif dari peredaran miras ilegal bagi masyarakat.
Baca juga: Usai Jual Mahal, Atalanta Kini Minta Inter Milan Lepas Talenta Muda untuk Ganti Ademola Lookman
“Untuk memberikan efek jera, kami minta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras,” pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Penggerebekan miras Situbondo
Penjual miras ditangkap di Situbondo
Polisi gerebek rumah kontrakan
Polsek Panji sita 40 botol arak
Polisi Situbondo Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Lewat Aplikasi M-Banking |
![]() |
---|
Situbondo Investor Day 2025, Perkebalkan Berbagai Potensi Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pangdam V Brawijaya Beri Cinderamata Emblem ke Bupati Situbondo, Bahas Latihan Militer Internasional |
![]() |
---|
Rutan Situbondo Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan HIV untuk Cegah Penyakit Menular |
![]() |
---|
Razia Lalu Lintas di Situbondo, 65 Kendaraan Ditilang karena Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.