Sound Horeg
Pemkab Bondowoso Rancang Aturan Pembatasan Sound Horeg, Volume dan Jam Operasional Dibatasi
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Polda Jawa Timur dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur .
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Pemkab Bondowoso bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyusun rancangan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound horeg. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Polda Jawa Timur dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait dampak negatif dari penggunaan sound horeg secara berlebihan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan SE tersebut tidak melarang secara total penggunaan sound horeg, melainkan membatasi penggunaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun kesehatan masyarakat.
“Pada prinsipnya tidak ada larangan, hanya pembatasan,” ujar Fathur, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Dukung Polda Jatim Larang Sound Horeg, MUI Banyuwangi : Tegakkan Juga di Sini
Dalam draft SE tersebut, disebutkan batas maksimal volume sound system merujuk pada standar dari World Health Organization (WHO), yakni 80 desibel. Meski demikian, menurut Fathur, MUI menyarankan batas hingga 85 desibel. Untuk mendukung validitas kebijakan ini, Pemkab juga melibatkan para ahli, termasuk dokter spesialis telinga, hidung, tenggorokan (THT) dan spesialis jantung, dalam proses penyusunan draft.
Selain itu, kegiatan yang menggunakan sound horeg akan dibatasi waktu operasionalnya, dengan ketentuan maksimal hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.
“Kalau ada kerusakan akibat penggunaan sound horeg, penyelenggara wajib bertanggung jawab mengganti,” tambah Fathur.
Draft surat edaran tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, untuk mendapatkan asesmen dan pengesahan.
Baca juga: MUI Lumajang Restui Digelarnya Sound Horeg, Pemkab Belum Terbitkan Aturan
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan surat edaran tersebut merupakan bentuk penguatan atas keputusan bersama Forkopimda.
“Nanti kita baca lengkap setelah proses tanda tangan selesai. Intinya, kami ingin masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko dari penggunaan sound horeg secara tidak terkontrol, mengingat sebelumnya telah terjadi beberapa insiden yang menimbulkan kerugian.
Baca juga: Tanggapan Bupati Jember tentang Sound Horeg Haram, Urusan Pemuka Agama
“Kami tidak ingin ada lagi korban karena ketidaktahuan pengelola maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara Ketua MUI Bondowoso, Asy'ari Fasya, menilai sound horeg secara prinsip dilarang dalam perspektif agama, karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya.
“Dari sisi agama, ini merusak tatanan sosial manusia. Dari sisi kesehatan juga berbahaya. Bahkan bisa menyebabkan kerusakan fisik, seperti yang terjadi di Surabaya,” jelas Asy’ari.
(TribunJatimTimur.com)
Surat edaran sound horeg
Sound Horeg Bondowoso
Aturan sound horeg Jawa Timur
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Bahaya Suara Sound Horeg bagi Penderita Penyakit Kronis, Bisa Berakibat Fatal |
![]() |
---|
SE Bupati Kegiatan Sound System di Pasuruan Disambut Positif |
![]() |
---|
BERIKUT Aturan Kegiatan Sound Horeg di Jombang, Tarian Erotis Dilarang |
![]() |
---|
Korban Tewas Akibat Miras di Kediri Bertambah Satu, Total Tiga Orang |
![]() |
---|
Dua Orang Tewas dan Satu Kritis karena Miras Oplosan Saat Nonton Sound Horeg di Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.