Sound Horeg Haram

Tanggapan Bupati Jember tentang Sound Horeg Haram, Urusan Pemuka Agama

Bupati Jember Muhammad Fawait tidak mau berkomentar banyak soal fatwa Haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jatim

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PENGHARAMAN SOUND HOREG: Bupati Jember Muhammad Fawait saat di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Dia tidak mau berkomentar banyak tentang fatwa haram sound horeg oleh MUI Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengharamkan penggunaan sound horeg.

Fatwa tersebut kini menjadi kontroversi di beberapa daerah yang banyak pencinta pelantang suara itu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait tidak mau berkomentar banyak soal fatwa tersebut. Dia menilai hal ini merupakan urusan para pemuka agama.

"Saya kan bupati, bukan sebagai kiai sekarang," katanya usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jember, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, mengeluarkan fatwa adalah tugas dan hak seorang ulama, hal itu diluar kewenangan pejabat pemerintahan.

"Tugas kiai adalah membuat fatwa, tugas bupati menjalankan pemerintahan. Tidak boleh saling menghujat," kata Gus Fawait saat mengakhiri wawancara doorstop bersama awak media.

Baca juga: Pantauan Google Maps Kemacetan Jalur Situbondo-Banyuwangi Capai 20 Km

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku sudah menerima surat dari MUI mengenai pengharaman pengunaan sound horeg.

"Surat itu sudah kami teruskan ke Komisi A, karena hal itu perlu aspirasi dari para pemilik sound horeg," tambahnya.

Halim menilai, aspirasi dari pengusaha sound horeg sangat diperlukan dalam menyikapi fatwa MUI Jatim tersebut, guna menghasilkan kesepakatan yang bijak.

"Biar bagaimanapun harus ada win-win solution, karena hal ini perlu dipahami secara bijak," tutur Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebatas informasi , MUI Jember telah melakukan audiensi bersama Polres Jember mengenai pengunaan sound horeg. Namun pembahasan dua instansi tersebut terkesan masih alot.

Ketua MUI Jember Abdul Haris mengatakan, fatwa mengharamkan sound horeg itu bukan berdasarkan unsur maksiat saja, tetapi ada ancaman kesehatan pendengaran akibat suara yang menggelegar.

"Tapi ada dimensi kesehatan yang itu nyata. Kalau sound horeg terus dinikmati para generasi bangsa, mereka akan mengalami penurunan fungsi kesehatan, bayangkan," tanggapnya.

Oleh karena kalau pemerintah yang berwenang tidak memungkinkan melarang pengunaan sound horeg, Haris minta minimal ada pembatasan.

"Agar suara yang menggelegar itu dibatasi suaranya, sesuai anjuran WHO. Karena kalau sound yang jebol masih bisa diganti, tetapi kalau telinga yang jebol?. Makanya perlu ada pembatasan," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved