Fatwa Haram Sound Horeg
MUI Lumajang Restui Digelarnya Sound Horeg, Pemkab Belum Terbitkan Aturan
Forkopimda Kabupaten Lumajang melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lumajang di Kantor Bupati Lumajang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Forkopimda Kabupaten Lumajang melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (17/7/202).
Rapat ini berkaitan dengan keluarnya fatwa haram sound horeg dari MUI Jawa Timur.
Pantauan di lokasi, pertemuan yang membahas sound horeg itu berlangsung tertutup di ruang kerja Bupati Lumajang.
Tampak pertemuan dihadiri Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Dandim 0821 Lumajang Ronny Wijaya dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang KH. Ahmad Hanif.
Tak terlihat perwakilan pengusaha atau pegiat sound horeg di Lumajang dalam pertemuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Ahmad Hanif menerangkan MUI Kabupaten Lumajang memberi lampu hijau alias tidak melarang digelarnya parade kegiatan masyarakat saat Agustusan. Termasuk sound horeg.
"Kegiatan masyarakat ya boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu sepanjang tidak menggangu ketertiban umum," ujar Hanif ketika dikonfirmasi.
Hanif menambahkan, terkait penyelenggaraan sound horeg MUI Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan lewat Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2025.
Baca juga: KPLP Fokus Pasang Bouy, Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Tanggung Jawab Perusahaan
Kata Hanif, salah satu isi fatwa MUI Provinsi Jawa Timur memuat permintaan rekomendasi dari kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada seluruh kepala daerah perihal teknis menyikapi penyelenggaraan sound horeg.
"Yang jelas kami masih menunggu surat dari Gubernur. Dari fatwa tersebut MUI meminta gubernur untuk menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk kemudian bagaimana penyikapan yang sama," Beber Hanif.
Sementara itu ditanya hasil pertemuan perihal sound horeg, Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar menerangkan pertemuan kali ini tidak melahirkan teknis pasti terkait aturan penyelenggaraan sound horeg.
Diketahui sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan peraturan daerah atau perda seputar pelaksanaan sound horeg.
"Sama seperti yang disampaikan Ketua MUI Lumajang. Kita tidak berbicara secara teknis. Tapi kita hanya menyikapi fatwa MUI Jawa Timur. Dibaca tuntas dan disikapi secara proporsional," tandas Indah.
Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan sound horeg secara perizinan proses pengurusannya sama dengan kegiatan masyarakat sejenisnya.
Hingga kini, Polres Lumajang mengkonfirmasi belum ada pegiat sound horeg yang mengajukan izin.
Kapolres meminta penyelenggaraan sound horeg agar digelar di tempat-tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.
"Untuk yang mengajukan izin masih belum," jelas Kapolres.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.