Berita Situbondo

Bawa Burung Cendet di TN Baluran Situbondo, Pria Berusia 75 Tahun Ditangkap

Seorang warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap polisi Taman Nasional Baluran

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Situbondo
SITAAN - Barang bukti peralatan perburuan yang diamankan polisi. Seorang terduga pemburu liar ditangkap ketika berburu burung di kawasan TN Baluran, Situbondo, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Seorang warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap polisi Taman Nasional Baluran.

Warga berinisianl M (75) itu tertangkap ditengarai usai berburu burung di kawasan TN Baluran.

Walhasil, petugas pun menangkapnya, dan menyerahkan M ke Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

M ditangkap petugas TN Baluran saat berburu di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol Taman Nasional Baluran.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan pelaku perburuan liar di kawasan TN Baluran tersebut.

Agung mengatakan, pada saat petugas TN Baluran sedang patroli, melihat adanya pengendara sepeda motor tanpa plat nomor yang membawa peralatan perburuan.

"Karena curiga, petugas menghentikan dan setelah diperiksa ditemukan lima ekor burumg jenis Cendet hasil pikatan di TN Baluran," ujarnya, Jumat (25/07/2025)

Perbuatan warga itu, lanjutnya, melanggar Undang-undang konservasi karena melakukan perburuan di kawasan TN Balursn yang merupakan area pelestarian alam yang dilindungi.

"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," katanya.

Baca juga: Bupati Pasuruan Senam Bersama Ratusan Anak TK Peringati Hari Anak Nasional

Selain mengamankan terduga pelaku perburuan liar, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua botol berisi jangkrik, pulut, kapak,  sabit, bambu, juga ponsel.

"Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi dan mengajak  bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved