Berita Bondowoso

Perakit Senjata Api Ilegal di Bondowoso Jual Produk Hingga Luar Pulau Jawa

Perakit senjata ilegal yang ditangkap Polres Bondowoso ternyata menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
UNGKAP KASUS - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus dugaan perakitan senapan angin dan amunisi ilegal, Kamis (24/7/2025). Senjata api ilegal itu dirakit oleh warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Perakit senjata ilegal yang ditangkap Polres Bondowoso ternyata menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa.

Polres Bondowoso menangkap terduga perakit senapan angin dan amunisi ilegal berinisial YE (31) asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,  Kamis (17/7/2025).

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, senjata api rakitan pelaku ini dijual berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, tergantung bentuk dan modelnya.

"Menurut keterangan tersangka sudah ada yang beli dari luar Jawa," tuturnya dikonfirmasi Kamis (24/7/2025).

Ia mengatakan, YE telah menjual senjata api rakitan ini sejak 2 tahun lalu. Hingga saat ini, bahkan telah terjual sekitar 10 senjata api ilegal. Penjualan dilakukan secara online.

Memang sebelum dijual online, kualitas produknya sudah dikenalkan dari mulut ke mulut.

Sementara, bahan-bahan pembuatan senjata api ilegalnya didapat dengan cara buat sendiri. Khusus, untuk bahan yang tak bisa dibuat, dipesan oleh YE secara online. 

Dalam pembuatannya, YE memiliki mesin bubut untuk modifikasi laras panjang yang diperkirakan seharga Rp 20 jutaan.

"Semuanya homemade, dari mulai amunisi semuanya homemade. Jadi buat sendiri, nyetak sendiri, dan jual sendiri," terangnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Jember Minta BBPJN Longgarkan Truk BBM Melintas Jalur Gumitir

Seorang pria berusia 31 tahun, asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan oleh polisi setempat.

Pria berinsial YE itu ditangkap karena diduga memiliki dan merakit senapan angin serta memproduksi amunisi secara ilegal.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm, dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal. 

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru. Di antranya yakni alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

YE melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi.

“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved