Perundungan di Bondowoso

Polres Bondowoso Tetapkan Enam Tersangka Perundungan Remaja yang Videonya Viral

Polres Bondowoso menangani kasus perundungan terhadap anak laki-laki di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur

|
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PELAKU PERUNDUNGAN - Kapolres Bondowoso, Harto Agung Cahyono saat merelease pelaku perundungan dengan korban di bawah umur pada Senin (28/7/2025). Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka, 5 orang di antaranya anak. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menangani kasus perundungan terhadap anak laki-laki di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam aksi perundungan remaja 15 tahun itu.
Peristiwa perundungan itu viral di media sosial, lewat video yang beredar.

Lima tersangka merupakan anak yakni AN, MAM, RL, AF, dan MR. 

Sementara seorang lagi remaja berusia 18 tahun FAM, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan aksi perundungan diduga bermula dari kekesalan para pelaku kepada korban.

Sebab korban memakai hoodie bergambarkan lambang komunitas.

Sehingga, pelaku menjemput korban dan membawa ke area sawah di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darusallah.

"Korban dijemput dan dilakukan kekerasan yang tidak dibenarkan," ujarnya.

Ia menerangkan kondisi korban saat ini mengalami memar di tubuh. Terutama di bagian kepala.

Berdasarkan pemeriksaan korban baru mendapatkan aksi perundungan saat ini.

"Korban mengalami memar," ujarnya.

Para tersangka semuanya akan tetap mengikuti proses hukum berlaku.

"Anak di bawah umur tetap kami proses. Karena kami juga ada tahanan anak-anak," ujarnya.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025, Kecelakaan Lalulintas di Situbondo Menurun

Pelaku disangkakan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved