Pembunuhan Driver Ojol

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Berbelit

Awalnya dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun kini berubah ditawari pekerjaan sebagai cleaning service.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Haorrahman
TribunJatim.com/Polres Gresik
SYAHRAMA PEMBUNUH SEVI - Tampang Syahrama pembunuh Sevi Ayu Claudia. Pembunuh sadis yang pernah masuk bui karena melakukan pembunuhan di 2008. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan driver ojke online (ojol), Sevi Ayu Claudia (27), perempuan asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik. 

Pengakuan pelaku, Syahrama (36), warga Kebonagung, Sukodono, berubah-ubah. Awalnya pelaku membunuh korban, karena dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun kini berubah ditawari pekerjaan sebagai cleaning service.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

Baca juga: Terus Berlarut, DPRD Tuban Mediasi Konflik Internal Klenteng Kwan Sing Bio

“Awalnya tersangka mengaku korban menjanjikan pekerjaan sebagai PNS dengan imbalan uang Rp 5 juta. Namun setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, ternyata yang dijanjikan hanyalah posisi cleaning service di sebuah tempat kerja di Sidoarjo,” ujar Abid kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Syahrama, yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan berencana itu, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Gresik, Senin pagi (28/7/2025). 

Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik—sehari setelah jasad Sevi ditemukan terbungkus plastik dan kardus.

Penangkapan terhadap tersangka sempat berlangsung dramatis karena polisi harus melumpuhkan pelaku dengan tembakan, mengingat rekam jejak kriminalnya yang membahayakan.

Baca juga: Reformasi Perpajakan dan Retribusi, DPRD Bersama Pemkab Pasuruan Menata Ulang Pendapatan Daerah

Terkait motif pembunuhan, salah satu pemicunya diduga karena tersangka merasa kecewa dan marah setelah mengetahui bahwa janji menjadi PNS yang diberikan korban ternyata tidak benar.

Namun, menurut AKP Abid, seluruh keterangan tersangka masih terus didalami, termasuk soal uang Rp 5 juta yang disebut-sebut telah disetorkan kepada korban.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved