JAWARA DPRD Pasuruan
Reformasi Perpajakan dan Retribusi, DPRD Bersama Pemkab Pasuruan Tata Ulang Pendapatan Daerah
DPRD bersama Pemkab Pasuuruan bergerak bersama melakukan reformasi di sektor perpajakan dan retribusi daerah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - DPRD bersama Pemkab Pasuuruan bergerak bersama melakukan reformasi di sektor perpajakan dan retribusi daerah.
Langkah ini untuk memulihkan keuangan daerah dari potensi kebocoran, sekaligus mendorong kemandirian fiskal agar tidak bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, regulasi perpajakan dan retribusi daerah harus menjadi fondasi utama pembangunan.
Menurutnya harus ada regulasi untuk penyesuaian dan penguatan dalam hal pengawasan dan advokasi publik.
“Kita harus terus meminimalisir kebocoran, pengawasan harus ditingkatkan, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah juga harus terus digencarkan,” katanya.
Baca juga: Banyak Siswa Gangguan Penglihatan di Tulungagung, Akibat Kebiasaan Main HP
Samsul menekankan perlunya pendekatan inovatif seperti operasi sisir (opsir) dan evaluasi regulasi melalui Bapemperda DPRD, terutama menyangkut sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
Ia mencontohkan potensi besar dari sektor pertambangan, yang selama ini belum tergarap maksimal, berbeda dengan daerah tetangga seperti Mojokerto.
“Pasuruan adalah daerah tambang, begitu juga Mojokerto. Tapi mengapa pajak tambang Mojokerto lebih besar? Ini harus jadi perhatian kita. Apalagi 70 persen pendapatan kita masih bergantung ke pusat. Kita harus mandiri lewat pajak,” tegasnya.
Samsul juga menggarisbawahi perlunya peninjauan kembali atas sejumlah aturan pusat, seperti penetapan kawasan tambang di Gempol–Nguling sebagai daerah resapan air oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Dua Sumur Kuno Ditemukan di Pemakaman Jombang, Diduga Peninggalan Majapahit
Menurutnya, kondisi geografis dan realitas lapangan di Pasuruan menunjukkan potensi yang seharusnya dapat dikembangkan seperti Batu atau Malang.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengaku telah menyusun langkah konkret untuk menyisir ulang potensi PAD yang selama ini bocor.
Sejumlah titik rawan kebocoran diidentifikasi, seperti sektor pajak parkir dan pajak air tanah.
“Kebocoran ini menjadi PR kita bersama. Kita akan konsolidasikan semua sektor, sisir ulang potensi kebocoran, termasuk di sektor parkir dan air bawah tanah,” kata Yuswianto.
Ia menambahkan regulasi lama seperti Perda sewa tanah tahun 2012 yang sudah tidak relevan akan segera diperbaiki, seiring dengan dukungan penuh dari DPRD dan kepala daerah.
Baca juga: Bonek Siap Gigit Jari? Bukan Balik ke Persebaya, Osvaldo Haay Kans Gabung Tim Championship
Selain itu, pembenahan SDM dan penguatan sistem pengawasan juga menjadi agenda prioritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.